Sukses

PLN, Polri dan KLHK Sepakat Amankan Objek Vital Kelistrikan

Gangguan keamanan pada objek vital nasional di sektor ketenagalistrikan akan menggangu pembangunan dan menghambat pasokan listrik

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengamanan dan proses pengawasan pengelolaan lingkungan di lokasi obyek vital nasional (obvitnas).

Direktur Humas Capital Management PLN yang sampaikan oleh Kepala Divisi K3L Helmi Najamuddin mengatakan, sejalan dengan misi PLN yaitu menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, maka PLN membutuhkan tata kelola lingkungan yang baik, agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.

"Pemahamanan akan pentingnya pengelolaan aset lingkungan hidup, karena saat ini pemahaman mengenai pengamanan objek vital nasional belum dipahami secara merata,” kata Helmi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

 

‎Menurut Helmi, gangguan keamanan pada objek vital nasional di sektor ketenagalistrikan akan berpotensi menggangu pembangunan dan menghambat pasokan listrik ke masyarakat.

Terkait pengamanan objek vital, Kepala Badan Pemelihara Keamanan POLRI Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayu Seno, mengungkapkan potensi dan ancaman pada objek vital nasional wajib untuk ditanggulangi dan diminimalisir.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.

"Karena itu, kewaspadaan harus ditumbuhkan agar berujung pada lancarnya kegiatan sesuai yang diharapkan," tuturnya.

Putut melanjutkan, guna menanggulangi isu-isu sosial di masyarakat terkait keberadaan objek vital nasional, PLN dapat memanfaatkan keberadaan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Babinkamtibnas) sebagai deteksi dini terhadap ancaman yang muncul, sekaligus sebagai mediator apabila terjadi konflik.

"Perlu diketahui, Indonesia memiliki 80 ribu jumlah kelurahan yang tersebar, dan masing-masing kelurahan ini memiliki Babinkamtibnas. Sesuai dengan kebijakan Kapolri yang menetapkan bahwa setiap kelurahan di Indonesia wajib memiliki Babinkamtibnas, maka apabila terjadi ancaman agar dikomunikasikan dengan para Babinkamtibnas ini. Silahkan dimanfaatkan untuk mediasi, agar ancaman dapat dicegah secara dini supaya tidak meluas,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.