Sukses

Dirjen Pajak: Petugas Tak Pandang Bulu Periksa Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak juga bekerja sama dengan otoritas pajak di luar negeri untuk menelusuri laporan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia  tenaga fungsional pemeriksa pajak sangat serius menjalankan tugas maupun fungsinya.

Walaupun kini, satu orang pemeriksa pajak ditargetkan menelusuri laporan pajak dari 20 Wajib Pajak.

"Kalau dikatakan pemeriksa pajak kita masih bermain, saya katakan tidak. Mereka tidak main-main dalam melakukan pekerjaannya dan tidak pandang bulu kepada siapapun, kapanpun dan di manapun," ucap Ken saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Ia menyatakan, sebanyak 4.551 tenaga pemeriksa pajak secara nasional saat ini masih solid dan bekerja keras menelusuri laporan pajak jutaan Wajib Pajak dalam maupun luar negeri.

 

"Teman-teman masih solid dan militan memeriksa pajak, bahkan sampai ke luar negeri. Kita sudah kerja sama dengan otoritas pajak di luar negeri," ujar dia.

Ken menuturkan, DJP RI telah menggandeng otoritas pajak negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) dan negara anggota G20 untuk saling bertukar informasi maupun data soal perpajakan.

Dengan demikian, semakin memudahkan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dari DJP mengeksekusi laporan data tersebut.

Ken menjamin perlindungan para pemeriksa pajak ini dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-undang (UU). Ia berharap, pemeriksa pajak tersebut dapat bekerja keras, profesional, serta menjaga integritas dalam melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

"Kita sudah punya UU Pasal 36 A, ayat 5 menyatakan, kalau pemeriksa sudah menjalankan tugas dengan baik tidak bisa dipidana. Mau dikriminalisasi apa, wong kita sudah lakukan pemeriksaan, dasarnya ada, tugas negara. Bukan berarti kebal hukum," tegas Ken.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Edi Slamet Irianto menambahkan, satu orang petugas pemeriksa pajak ditugaskan memeriksa 20 Wajib Pajak. Jumlah ini naik dua kali lipat dari sebelumnya.

"Kalau kemarin 10 Wajib Pajak, sekarang satu orang memeriksa 20 Wajib Pajak atau naik dua kali lipat. Ini dinamis sesuai perkembangan di lapangan, targetnya bisa satu atau dua minggu selesainya," tutur Edi.  

Ia mengaku, DJP menargetkan pemeriksaan semaksimal mungkin mendorong pertumbuhan penerimaan yang ditetapkan pemerintah Rp 1.360 triliun. Pemeriksaan tersebut tentunya berbasis pada data, sehingga tetap membutuhkan proses dalam pemeriksaan maupun klarifikasinya.

"Wajib Pajak badan hukum butuh waktu sebulan, sama dengan Pribadi. Kita akan periksa Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh membayar pajak. Kita kasih dulu surat imbauan, jika tidak direspons, baru kita usulkan pemeriksaan," ujar Edi. (Fik/Ahm)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.