Sukses

Kemenkeu Gandeng Kominfo untuk Kejar Pajak E-Commerce

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pelaku usaha e-commerce dari negara lain yang belum terjamah pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) tengah melakukan berbagai upaya untuk memungut pajak bagi para pelaku industri e-commerce. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) demi mendata industri itu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meng‎ungkapkan pihaknya kesulitan mengejar pajak pelaku industri itu karena mayoritas masih belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

"Kominfo akan membuat aturan bahwa perusahaan-perusahaan asing yang bergerak dalam bidang e-commerce, aplikasi dan segala macam harus punya BUT yang merupakan subjek pajak Indonesia," kata Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (29/3/2016).

Bambang menambahkan, sampai saat ini pelaku usaha e-commerce yang belum terjamah pajak adalah yang berasal dari negara lain. Sementara e-commerce asal Indonesia sebagian besar sudah menjalankan kewajiban pembayaran pajaknya.

 


‎Dengan tidak ada BUT ini, Bambang menjelaskan maka tidak ada kesetaraan antara industri e-commerce dalam negeri dengan luar negeri. Padahal industri ini sama-sama berebut pasar Indonesia.
‎

"Jadi  dengan membayar pajak dan punya BUT, supaya pelaku asing tadi punya kesetaraan dengan pelaku domestik‎," tutur Bambang.

Sememtara di kesempatan terpisah, Dirjen Pajak ‎Ken Dwijugiasteadi menambahkan industri berbasis internet layaknya Google dan Youtube saat ini belum terjamah oleh pajak.
‎

"Google, Youtube, web address-nya kan ada quote-nya Indonesia, itu seharusnya BUT, bentuk usaha tetap, di sini. Sedangkan, web kita di Amerika yang jualan animasi dipajakin, masak mereka yang gede-gede tidak mau? Itu harus (bayar pajak)," ujar dia. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.