Sukses

Pemerintah Dorong Swasta Bangun Pelabuhan dan Bandara

Pihak swasta dapat membangun pelabuhan umum di dalam negeri tetapi ketika masa konsesi berakhir harus dikembalikan ke negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilahkan pihak swasta untuk membangun pelabuhan-pelabuhan umum di dalam negeri.

Namun, dia mengingatkan jika masa konsesi telah berakhir, maka pelabuhan beserta lahan harus dikembalikan kepada negara.

Dia mengatakan, pemerintah menyadari untuk membangun infrastruktur transportasi tidak bisa lagi mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Karena itu diperlukan keterlibatan pihak swasta dalam pembangunannya.

"Pembangunan infrastruktur transportasi itu makin lama makin tidak bisa dibiayai oleh APBN dan atau APBD. Oleh karena itu hampir setahun yang lalu pemerintah merevisi PP yang intinya memberikan peluang bagi dunia usaha untuk bangun pelabuhan umum," ujar dia di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Jonan menuturkan, saat ini pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pihak swasta yang ingin membangun pelabuhan di Indonesia. Berbeda dengan sebelumnya di mana pengembangan pelabuhan malah dipersulit.

"Sebelumnya kalau mau bangun pelabuhan umum tantangannya harus ditenderkan walaupun tanahnya milik sendiri. Ini sulit sekali. Sekarang kalau mau bikin pelabuhan sendiri boleh, izin ke saya dan tanda tangani perjanjian konsesi, dihitung investasi berapa, pendapatan berapa. Kalau konsesi habis dikembalikan negara termasuk tanahnya," kata dia.

Dia menjelaskan, kewajiban adanya pengembalian kepada negara karena pembangunan infrastruktur seperti ini mencakup pemanfaatan wilayah perairan.

Dalam aturan, wilayah perairan tidak untuk diperjualbelikan. Hal sama juga berlaku untuk bandara yang memanfaatkan ruang udara.

"Seperti Ancol, itu tidak perlu konsesi ke negara karena tidak menggunakan lautnya itu sebagai kegiatan usaha. Kalau bikin pelabuhan pinggir pantai, harus kembali ke negara karena lautnya tidak pernah dijual. Tidak ada badan usaha yang punya alur laut. Sama seperti bandar udara, swasta boleh bangun bandar udara, peranan asing Perpres terakhir 49 persen asing boleh miliki, sama seperti pelabuhan," jelas dia.

Jonan menyatakan adanya aturan agar dikembalikan kepada negara ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia tetapi di seluruh dunia.

"Bangun bandara umum juga boleh, pengelolanya dapat izin sendiri, tapi ada masa konsesi, Angkasa Pura dan Pelindo ini konsesi. Sama seperti kereta. Kalau swasta mau bangun kereta cepat, boleh saja dengan masa konsesi 50 tahun," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.