Sukses

Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT, Termasuk yang Bergaji di Bawah UMR

Untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, KPP Pratama Tanah Abang menambah waktu layanan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/3/2016). "Siapa pun yang punya NPWP harus lapor. Begitu dia mempunyai NPWP, maka kewajiban melapor pajak melekat pada dirinya," tegasnya.

Menurut Dwi, seseorang yang mengantongi pendapatan di bawah UMR tidak diharuskan memiliki NPWP mengingat masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya saja diakuinya, saat ini institusi pemerintah maupun perusahaan swasta mensyaratkan kepemilikan NPWP di hampir semua pekerjaan.

"Makanya ada formulir SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun. Kalau penghasilannya cuma Rp 20 juta setahun, ya lapor saja tidak apa. Pasti semua nihil-nihil, tapi yang penting lapor," saran Dwi.

Dengan kesadaran melaporkan penghasilannya di SPT, katanya, dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap pajak. Ujung-ujungnya memperbaiki basis data Wajib Pajak dan memperbaiki rasio pajak (tax ratio).

"Compliance rate jadi bagus, karena sekarang ini kondisinya tidak riil lantaran banyak yang punya NPWP tapi tidak lapor. Tax ratio pun jadi bias," ucapnya.

Untuk melayani wajib pajak yang ingin melaporkan SPT PPh Orang Pribadi, KPP Pratama Tanah Abang menambah waktu layanan sampai pukul 19.00 WIB. Penambahan jam operasional ini berlaku tiga hari terakhir memasuki tenggat waktu 31 Maret 2016.

Dwi mengungkapkan, pihaknya mengerahkan 20 petugas pajak yang akan melayani WP menyerahkan SPT baik secara online atau E-Filing maupun manual. Jumlah yang sama juga diterjunkan KPP Pratama Tanah Abang Tiga.

"Setiap harinya wajib pajak yang lapor pajak di sini lebih dari 500 orang untuk dua kantor pelayanan. Diperkirakan menembus ribuan WP di akhir deadline laporan SPT. Orang Indonesia sukanya mepet," tegas Dwi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini