Sukses

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Jika status Anda dan suami atau istri merupakan karyawan, Anda bisa melaporkannya secara bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan.

Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istri merupakan karyawan, Anda bisa melaporkannya secara bersama. 

Caranya sebagai berikut:

- Pada lampiran pertama formulir SPT induk, dilaporkan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja

- Pada lampiran kedua, baru masukkan penghasilan istri yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja

- Isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong, lalu selesai.

"Jadi pelaporan pajaknya di SPT menjadi satu, sementara bayar pajaknya tetap masing-masing. Memudahkan bukan?" kata Dwi.

Menurutnya, Indonesia menganut NPWP bersama di dalam satu keluarga. Artinya, apabila sang suami telah mempunyai NPWP, sang istri sebenarnya tidak perlu memiliki NPWP juga. Si istri bisa menggunakan NPWP si suami.

"Tapi kalau istri sudah punya NPWP sendiri sebelumnya, boleh kok minta ke KPP di mana mendaftarkan NPWP, sertakan surat nikah, Kartu Keluarga, lalu kembalikan NPWP-nya dan minta dihapus NPWP-nya," tukas Dwi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 31 Maret 2016 dan Badan Usaha sampai dengan 30 April 2016. 

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT Tahunan melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Banyak WP yang belum sadar untuk membayar kewajibannya.

Dalam hal ini, DJP tetap memungut sanksi atau denda atas keterlambatan penyerahan SPT PPh, sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan mencapai Rp 1 juta.

"Itu denda benar-benar kita tagih. Kalau telat lapor atau bayar pajak, sistem kita bisa membacanya. Lalu kita bisa terbitkan surat tagihan pajak dan bisa dilakukan mulai dari soft sampai hard collection," jelas dia.

Dia mengakui, gerak WP saat ini sangat dibatasi sistem canggih DJP. Apalagi Unit Eselon I Kemenkeu tersebut telah bekerjasama dengan perbankan, pengembang properti, dan instansi pemerintah lainnya untuk memperoleh informasi data perpajakan WP Orang Pribadi. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini