Sukses

Ini Alasan Batas Waktu Lapor Pajak E-Filling Mundur ke 30 April

Ditjen Pajak menerima lebih dari 400 ribu laporan e-filing dalam sehari dari seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan alasan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari semua 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satunya karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 400 ribu laporan e-filing dalam sehari dari seluruh Indonesia. Catatan tersebut merupakan jumlah tertinggi yang masuk ke sistem DJP pada dua hari lalu.

"Itu berjalan lancar-lancar saja. Dan hari ini mungkin lebih dari 500 ribu-600 ribu laporan e-filing yang masuk. Jadi bikin semuanya terhambat," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/3/2016).  


"Server down lebih karena dua hari terakhir ini semua mengakses e-filing. Lalu kita lihat kondisinya bisa terjadi pelaporan mereka akan terlambat. Kita antisipasi kalau tidak dibuatkan perpanjangan waktu, saat pelaporan mereka bisa melewati batas waktu yang ditetapkan," jelas dia.  
 
Sementara jika melebihi deadline-nya, kata Mekar, WP dianggap terlambat melaporkan SPT sehingga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi. "Tapi kan ini bukan kesalahan mereka (WP), apalagi mereka sudah antre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi unsur keadilannya tidak ada," ucap Mekar.

Saat ini, dia mengaku, kendala sistem e-filing masih kerap terjadi lantaran serbuan WP yang mengakses SPT online tersebut. Hanya saja, Mekar bilang, pelayanan di KPP terus berjalan.

"Pelayanan di KPP tidak sampai offline, dan tidak down. Kita terus menerima dan melayani pelaporan pajak via e-filing. Pada prinsipnya, batas waktu diperpanjang jadi 30 April dan kita akan tingkatkan kapasitas yang kita punya," tukas Mekar. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini