Sukses

Ini Alasan Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah

Sebanyak 23 bank wajib menyerahkan data dan informasi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak paling lambat 31 Mei 20

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 23 bank wajib menyerahkan data dan informasi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak paling lambat 31 Mei 2016. Tujuannya untuk memperkaya basis data Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini dalam mengejar penerimaan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, tujuan pemerintah mewajibkan bank menyerahkan data kartu kredit nasabah bukan untuk membatasi jumlah transaksi konsumsi atau belanja nasabah bank.

"Kita bukan ngecek limit-limitan, tapi kita cuma mau mencocokkan antara kartu kredit yang dimiliki seseorang dengan profile pajaknya," tegas Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

 

Cara tersebut merupakan alternatif Ditjen Pajak mendapatkan data dari perbankan tanpa harus melanggar Undang-undang (UU) Perbankan. Diakui Bambang, Ditjen Pajak terbentur UU Perbankan dalam mengakses saldo rekening simpanan nasabah.

"Data ini (kartu kredit) diperlukan untuk profiling wajib pajak orang pribadi. Karena kita tidak punya akses ke rekening simpanan bank sesuai UU Perbankan. Makanya yang ingin kita lihat profile belanja, yang salah satunya lewat kartu kredit," terang Bambang.

Sebagai gambaran, ia mencontohkan, jika seseorang melaporkan pendapatan Rp 5 juta di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Tapi kemudian ketika dilihat profile belanja melebihi penghasilan sampai dua kali lipat, artinya SPT yang selama ini dilaporkan harus diperbaiki.

"Kalau digaji Rp 100 juta, lalu belanja dua kali lipat melalui kartu kredit, berarti kamu menyampaikan pendapatannya kekecilan saat laporan SPT," jelasnya.

Saat ini dalam PMK Nomor 39 Tahun 2016, ada 23 bank yang diwajibkan menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Data lainnya, meliputi NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit. Data bersumber dari Billing Statement.

Bentuk data ini disampaikan secara elektronik dengan cara online ataupun langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tersebut pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016.

"Pokoknya semua bank yang mengeluarkan kartu kredit. Itu (23 bank) identifikasi terakhir yang kita miliki, kan tidak semua bank menerbitkan kartu kredit," pungkas Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini