Sukses

Intip Data Kartu Kredit Nasabah Tak Langgar UU Perbankan

Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 membuka jalan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk mengintip bahkan menelusuri data transaksi kartu kredit nasabah perbankan.

Pemerintah optimistis aturan tersebut tidak akan bernasib sama seperti peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari 2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan.

Lantaran sebanyak 23 bank wajib menyerahkan data dan informasi kartu kredit nasabahnya kepada Ditjen Pajak.

 

"Dengan OJK kita sudah intens, tapi dengan Bank Indonesia (BI) apa urusannya. Dengan OJK, kita sudah setengah tahun diskusinya. Itu zamannya Pak Sigit masih jadi Dirjen Pajak sudah dibahas," ucap Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Bambang optimistis, peraturan tersebut tidak akan lagi terganjal Undang-undang (UU) Perbankan seperti aturan sebelumnya. Seperti diketahui, pada tahun lalu, pemerintah menerbitkan peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit 26 Januari 2015 tentang pemotongan pajak deposito dan tabungan.

Dalam aturan tersebut, perbankan wajib melaporkan data bukti potong Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) deposito nasabah kepada DJP.

Ketika itu kontra muncul dari kalangan perbankan maupun nasabah karena dianggap melanggar UU Perbankan. Sehingga pemerintah menunda pelaksanaannya sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Ya tidak lah (dicabut). Ngapain dicabut-cabut, apa yang dilanggar. Nanti OJK yang akan menyampaikan ke bank," ujar Bambang.

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2016, Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Data lainnya, meliputi NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, serta pagu kredit. Data bersumber dari Billing Statement.

Bentuk data ini disampaikan secara elektronik dengan cara online ataupun langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah tersebut pertama kali disampaikan paling lambat 31 Mei 2016. PMK tersebut menyebut sebanyak 23 bank wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    Kementerian Keuangan

Video Terkini