Sukses

Bisa Lacak Kartu Kredit Nasabah, Ini Keuntungan Ditjen Pajak

Wajib Pajak melapor SPT dengan skim self assessment, sehingga selalu dianggap benar dalam pelaporannya.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan kewajiban puluhan bank menyetor data dan informasi kartu kredit nasabah akan menguntungkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini akan menuai berkah ketika keterbukaan data perbankan untuk kepentingan pajak pada 2017.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Ruston Tambunan mengungkapkan, bila data kartu kredit nasabah bank mengalir pada tahun ini, data Ditjen Pajak kian berlimpah. Dengan begitu, Ditjen Pajak dapat menelusuri dan mencocokkan data transaksi konsumsi Wajib Pajak dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).     

"Data Ditjen Pajak menjadi berlimpah dan bisa dikroscek dengan SPT Orang Pribadi. Misalnya transaksi belanja di kartu kredit setiap bulan di atas Rp 50 juta, tapi ternyata pendapatan yang dilaporkan di SPT di bawah itu. Ini kan yang jadi masalah," kata Ruston saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (1/4/2016).


Dengan kekayaan data tersebut, akan memudahkan kerja Ditjen Pajak dalam menyisir Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama ini belum melaporkan SPT dengan benar. Alasannya, Wajib Pajak melapor SPT dengan skim self assessment, sehingga selalu dianggap benar dalam pelaporannya.

Kemudian baru bisa dibuktikan apakah SPT itu benar atau tidak, melalui penelitian dan pemeriksaan pajak. "Mengintip data kartu kredit nasabah akan sangat efektif, apalagi kalau kerahasiaan perbankan dibuka mulai 2017. Ditjen Pajak tidak perlu kerja keras," jelas Ruston.

Dia mengaku, Ditjen Pajak selama ini sangat kesulitan mendeteksi catatan belanja atau konsumsi nasabah bank meskipun untuk kepentingan pajak. Jika konsumsinya melebihi pendapatan yang dilaporkan di SPT, maka Wajib Pajak terindikasi tidak melaporkan SPT dengan benar.

"Kalau penghasilan di SPT-nya jauh di bawah yang dibelanjakan, maka terindikasi bahwa patut diduga Wajib Pajak itu tidak melaporkan SPT dengan benar. Karena penerimaan pajak dari Orang Pribadi masih jauh dari yang ditargetkan, lantaran banyak sekali orang belum melapor SPT secara benar," papar dia.

Ruston mengaku belum menghitung potensi penerimaan pajak yang masuk dengan perbaikan SPT apabila kewajiban penyerahan data kartu kredit bank berjalan dengan mulus. "Agak sulit ya menghitung. Tapi itu sangat memudahkan Ditjen Pajak ke depannya," pungkas dia.  (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak