Sukses

UANGPEDIA: Begini Cara Agar Bank Setuju Pengajuan KPR

Ingin tahu bagaimana mengajukan dan memilih KPR yang baik?

Liputan6.com, Jakarta - Ketika telah mendapatkan rumah yang ingin dimiliki, maka pendanaan menjadi salah satu pertimbangan. Untuk membeli rumah memang bisa lewat dana tunai yang dimiliki dan bantuan bank lewat kredit pemilikan rumah (KPR).

Nah bagi Anda yang membutuhkan KPR untuk membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk mengajukan KPR. Hal itu agar pengajuan KPR dapat berjalan lancar dan bisa membantu Anda mendapatkan rumah yang diinginkan. Selain itu, agar KPR Anda dapat lunas dengan cepat.

Untuk mengajukan KPR memang ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Head of Transaction Banking and Home Loan PT Bank ANZ Indonesia Jacking Wijaya menuturkan dokumen yang perlu disiapkan seperti dokumen identitas debitur antara lain KTP, kartu keluarga, akta cerai
kalau sudah bercerai.

Kedua, dokumen berkaitan dengan penghasilan. Misalkan melampirkan slip gaji dan tabungan berjangka waktu 3-6 bulan. Bila Anda seorang pengusaha juga yang perlu disiapkan antara lain izin
mendirikan perusahaan dan transaksi di perusahaan 3-6 bulan.

Ketiga, Jacking menambahkan, dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan KPR seperti jaminan yang disampaikan kepada bank.

"Fotokopi sertifikat tanah, properti yang ingin dibeli, izin mendirikan bangunan kalau ada berkaitan dengan itu. Jadi cukup simpel untuk mengajukannya," tutur dia.

 Ingin tahu apa saja yang perlu diperhatikan untuk memilih KPR yang baik? Apa saja bunga yang diperhatikan saat mengajukan KPR?

Berikut wawancara Liputan6.com dengan Head of Transaction Banking and Home Loan PT Bank ANZ Indonesia Jacking Wijaya:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.