Sukses

Presiden Jokowi Pangkas Anggaran di 60 Kementerian dan Lembaga

Dalam RAPBNP 2016, Presiden Jokowi menginginkan adanya efisiensi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tengah menyelesaikan tahap akhir Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (RAPBNP) 2016. Jika RAPBNP 2016 telah selesai maka akan langsung  diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menjelaskan, dalam RAPBNP 2016 tersebut Presiden Jokowi menginginkan adanya efisiensi. Oleh karena itu, salah satu langkah yang dilakukan dengan memangkas anggaran yang dialokasikan kepada 60 kementerian dan lembaga. 

"Jadi sesuai dengan perintah Presiden, yaitu money follow program, ada kurang lebih 60  K/L yang mengalami penurunan anggaran dan ada 17 K/L yang mengalami ‎peningkatan signifikan," kata Sofyan di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (7/4/2016).

Ia melanjutkan, kementerian dan lembaga yang mengalami kenaikan anggaran adalah kementerian dan lembaga yang memiliki program-program prioritas sesuai dengan misi Presiden Jokowi. Program prioritas tersebut antara lain pembangunan infrastruktur, swasembada pangan melalui pembangunan pertanian, peningkatan industri dan pariwisata.

Mengenai pemangkasan, Sofyan mengaku anggaran-anggaran yang dikurangi untuk operasional, seperti perjalanan dinas, pembelian kendaraan-kendaraan operasional, dan program-program yang non prioritas lainnya. "Ini masih presentasi awal, nanti selanjutnya program prioritas itu harus menjawab kenapa perlu, berapa perlu, kapan perlu," tegasnya.

Dari rencana awal yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Sofyan mengungkapkan anggaran belanja kementerian dan lembaga mengalami penurunan sebesar Rp 45,8 triliun dari sebelumnya Rp 784 triliun menjadi Rp 738 triliun.

Sebelumnya, sebagai langkah penghematan, Presiden Jokowi juga melarang pembangunan gedung kantor untuk Kementerian dan Lembaga. Kebijakan tersebut bukan merupakan prioritas dan tidak menyentuh rakyat.

Dalam arahan pembuka ratas terbatas (ratas) dengan topik Pembangunan Sarana dan Prasarana Kementerian/Lembaga (K/L) Senin 29 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor K/L. "Tapi apabila sangat diperlukan dan sangat urgent bisa minta ijin kepada Presiden." ujar Jokowi.

Kebijakan moratorium tersebut, menurut Jokowi diberlakukan supaya anggaran bisa lebih diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung pada rakyat. Karena, pemerintah lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur dan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.

“APBN fokus prioritaskan pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bendungan, irigasi, jalur Kereta Api, pelabuhan dan lain-lain, karena memang itu dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Moratorium ini juga adalah komitmen pemerintah untuk menggerakkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dibandingkan dengan hal-hal yang prosedural dan administratif. 

"Birokrasi harus bisa menggunakan secara optimal sarana dan prasarana yang tersedia untuk mencapai hasil," kata Presiden. (Yas/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini