Sukses

Kenaikan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Sudah Sesuai

Pengamat menilai kenaikan batas PTKP ini harus dilakukan pemerintah mengingat nilai riil mata uang menyusut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyatakan rencana Kementerian Keuangan akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat khususnya pekerja.

Dia menjelaskan, kenaikan batas PTKP ini sebenarnya memang harus dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut mengingat nilai riil mata uang mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

"Kenaikan ini sudah sesuai karena nilai ril uang menurun. Mungkin kalau dulu Rp 3 juta sama nilainya dengan jika kita membeli barang seharga Rp 4 juta sekarang," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Payaman mengatakan, penyesuaian ini juga diperlukan karena ada kenaikan inflasi dari tahun ke tahun. Justru jika tidak dinaikkan, lanjut dia, nilai gaji yang diterima oleh pekerja akan berkurang dan tergerus oleh pengenaan pajak penghasilan.

"Ini juga harus ditinjau, harus disesuaikan dengan inflasi. Batas yang 3 juta ini  sudah beberapa tahun lalu," lanjut dia.

Selain itu, Payaman juga menilai kenaikan PTKP ini juga tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli pekerja. Kenaikan batas PTKP ini hanya dinilai sebagai kompensasi dari kenaikan tingkat inflasi tiap tahunnya.

"Dampaknya ke daya beli sepertinya tidak signifikan, karena kenaikan seolah daya beli pekerja akan bertambah tapi sebenarnya akan sama saja. Karena memang sudah waktunya dinaikkan," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Aturan tersebut dijanjikan terbit pada Juni 2016 dan berlaku surut mulai Januari 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Aturannya baru dikeluarkan Juni nanti, tapi berlaku untuk tahun pajak ini. Berlaku mundur dihitung dari Januari 2016," kata Bambang. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.