Sukses

RUU Pengampunan Pajak Terus Mendapat Ganjalan

Ada negara yang dinilai akan terganggu jika Indonesia jadi menerapkan program Pengampunan Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pemerintah Indonesia menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty) terus mendapatkan kendala. Singapura dinilai menjadi salah satu negara yang mencoba menolak program ini, menjelang pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan, Singapura berkepentingan menggagalkan program tax amnesty karena memang kondisi likuiditas perbankan negara tersebut yang akan sangat terganggu jika repatriasi dana dari Singapura ke Tanah Air terwujud.

"Manuver Singapura bakal makin menjadi-jadi, karena tax amnesty segera dibahas. Dampaknya repatriasi modal kan luas jika tax amnesty diberlakukan," ungkap Darussalam di Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Darussalam menilai, uang warga Indonesia yang ditempatkan di negara tersebut cukup besar. Alhasil, Singapura dipastikan akan mengalami gangguan likuiditas jika tax amnesty diterapkan.


Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan permasalahan tax amnesty memang masih menjadi perdebatan di sisi pejabat publik.

Ternyata ada juga yang masih menentang soal pemberlakuan pengampunan pajak ini. Padahal, tahun ini momentum tepat untuk melaksanakan pengampunan pajak.

"Ini kan momentum untuk orang melakukan repatriasi aset ke dalam negeri supaya terhindar dari sanksi penindakan hukum soal pajak ke depannya. Terlebih lagi momennya pas karena kita akan menghadapi AEoI," lanjut dia.

Dengan masuknya aset tersebut ke Indonesia, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa menjadi lebih mandiri dalam ekonomi dan pembangunan kedepannya.

Salah satu manuver yang dilakukan pejabat di Indonesia yang pro Singapura dan ingin gagalkan repatriasi modal adalah mendorong tarif tebus deklarasi aset 2 persen dan repatriasi modal 1 persen.

Menurut Yustinus, selisih yang dekat ini membuat skema repatriasi modal pada akhirnya kurang menarik bagi pengusaha dan pejabat tersebut. Mereka cenderung akan pilih tarif tebusan 2 persen agar terhindar dari sanksi denda yang tinggi saat AEoI diberlakukan pada 2018. "Selisihnya tidak jauh sehingga tidak terlalu terasa," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan lagi tarif tebusan deklarasi aset agar bisa menjadi perhatian pengusaha. "Coba dinaikkan lagi sampai 4 persen-5 persen, mungkin hal ini lebih menarik para pengusaha," kata dia.

Mengenai kepentingan Singapura yang bisa menahan dana pengusaha, menurutnya,  Singapura memang mendapatkan keuntungan dari skema ini. "Tapi keuntungan tidak langsung akibat formulasi kita yang kurang matang terkait repatriasi," ujarnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden program tax amnesty ini diutamakan untuk menarik dana dari luar negeri (repatriasi). "Presiden sangat berharap bahwa dengan tax amnesty ini, terjadi repatriasi" ujar Menteri Keuangan.(Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini