Sukses

Jurus OJK Dorong UKM Melantai di Bursa

Hingga 12 April 2016, tercatat baru ada 2 perusahaan yang mencatatkan sahamnya melalui IPO di Bursa Efek Indonesia.

Liputan6.com, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Lembaga pengawas ini tengah menggodok beberapa hal yang bisa menjadi jalan agar UKM bisa dengan mudah melantai di bursa. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, beberapa hal yang sedang disiapkan oleh OJK adalah kriteria agar UKM bisa masuk pasar modal.

"Pertama mungkin (UKM) akan kami masukan dulu ke satu inkubator untuk bisa mendalami tentang bursa," kata dia di Bandung, seperti dikutip Minggu (17/4/2016).

Dalam inkubator ini, jelas dia akan ada pembinaan terhadap UKM. Kemudian, akan dibuat daftar terlebih dahulu untuk menyaring UKM yang dinilai siap melantai atau bisa menarik investor untuk menanamkan modalnya. Dengan demikian, saat melantai nanti UKM tersebut telah memiliki persiapan.

OJK dan BEI, kata dia, melakukan pendekatan tak hanya ke UKM tapi juga BUMN dan Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia agar mendorong perusahaannya masuk ke bursa. Akan tetapi, untuk BUMN langsung IPO agak terkendala karena harus mendapatkan izin DPR yang memang banyak pertimbangan.

Adapun hingga 12 April 2016, tercatat baru ada 2 perusahaan yang mencatatkan sahamnya melalui IPO di Bursa Efek Indonesia dengan nilai Rp 0,11 triliun.

BEI sendiri telah aktif mendorong UKM dan start up company masuk pasar modal. Di antaranya, membentuk divisi khusus yang menangani perusahaan berkelas UKM dan start up company.(Nrm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

Video Terkini