Sukses

Lindungi Konsumen, Pemerintah Tindak Produsen Baja Banci

Pemerintah akan menindak tegas produsen baja yang tidak memproduksi baja sesuai standar atau biasa disebut dengan produsen baja banci.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menindak tegas produsen baja yang tidak memproduksi baja sesuai standar atau biasa disebut dengan produsen baja banci. Langkah pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Sofyan Djalil ‎mengatakan, baja banci merupakan baja yang membahayakan bagi pengguna. Alasannya, kekuatan baja banci tidak terukur sehingga mengancam keselamatan konsumen.

"Pak Syahrul (Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) akan ambil tindakan. Ini tidak boleh dibiarkan, harus ada standar minimum. Kalau gempa, baja-baja banci itu mudah ambruk mengakibatkan korban. Harus disiplin industrinya. Karena ada SNI," kata dia, di Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Produsen yang tidak memenuhi standar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bakal mendapatkan ganjaran. Ganjaran tersebut mulai dari peringatan dan hukuman ringan hingga pidana.

Sofyan menuturkan, untuk menegakkan perlindungan konsumen seharusnya tidak hanya berfokus kepada produsen saja namun juga pada konsumen itu sendiri. Sofyan mengatakan, konsumen juga harus cerdas dalam memilih produk. "Konsumer harus cerdas, mandiri, mencintai produk dalam negeri. ‎Jadi konsumen harus cerdas karena kunci service adalah konsumen itu sendiri‎," katanya.

Dalam memilih produk, konsumen mesti harus melihat label SNI. Kemudian bagi yang muslim setidaknya melihat label halal. Menurut Sofyan, saat ini pemerintah telah mendorong pemberlakukan SNI di beberapa produk. Terakhir, produk yang wajib memiliki label SNI adalah produk mainan anak. 

Selain dari konsumen sendiri, perlindungan konsumen juga tidak terlepas dari peran pemerintah. "Peran pemerintah termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kerjasama penegak hukum, menegakkan hukuman tersebut. produk kita harus memiliki standar yang tinggi," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.