Sukses

Orang Asing Boleh Punya Rumah di RI, Saham Properti Menguat

Kementerian Agraria mengeluarkan aturan tentang kepemilika rumah hunian oleh orang asing.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan aturan tentang kepemilikan rumah hunian oleh orang asing.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memberikan sentimen positif untuk saham properti di awal pekan ini.

Berdasarkan data RTI, sejumlah saham emiten properti bergerak di zona hijau. Pada penutupan perdagangan saham, Senin (18/4/2016), saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)naik 5,05 persen ke level harga Rp 1.560 per saham, saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) mendaki 4,8 persen ke level harga Rp 393 per saham, saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) menanjak 4,71 persen ke level Rp 89 per saham.

Selain itu, saham PT Sentul City Tbk (BKSL) menguat 3,95 persen ke level Rp 79 per saham, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 1,98 persen ke level Rp 515 per saham.

Kepala Riset PT Universal Broker Satrio Utomo menuturkan, aturan kepemilikan rumah atau hunian untuk warga negara asing yang dikeluarkan pemerintah akan mendongkrak sektor properti yang lesu. Dengan ada aturan itu diharapkan dapat mendongkrak permintaan.

 

Satrio menuturkan, ada sentimen rilis aturan kepemilikan rumah atau hunian untuk warga asing ini mendongkrak harga saham emiten properti pada awal pekan ini. Satrio merekomendasikan speculative buy untuk saham emiten properti.

Sebelumnya orang asing kini diperbolehkan memiliki rumah hunian di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Namun, melansir laman Sekretariat Kabinet, Senin 18 April 2016, dalam permen menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia harus tetap memenuhi beberapa persyaratan untuk memilikinya. Salah satunya penetapan soal harga rumah atau hunian.

Permen menyatakan, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal.

Adapun harga minimal yang dimaksud untuk beberapa lokasi. Aturan menetapkan untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Sementara Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Rp 5 miliar.

Kemudian Jawa Tengah, Yogyakarta dan Bali Rp 3 miliar. Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan Rp 2 miliar dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.

Sementara aturan untuk rumah susun, harga termurah di Jakarta ditetapkan Rp 5 miliar. Kemudian Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta Rp 1 miliar. Di Jawa Timur sebesar Rp 1,5 miliar dan Bali Rp 2 miliar.

Sedangkan Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing Rp 1 miliar dan daerah lainnya Rp 750 juta.

Asing dapat memiliki hunian dengan dua aturan. Pertama, membeli rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Kedua, membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini