Sukses

Pemerintah Siap Awasi Pelaksanaan Aturan Pemberian THR

Pemerintah dan dinas-dinas di daerah melakukan pengawasan terhadap kebijakan THR bagi pekerja yang baru bekerja 1 bulan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker‎) memastikan para pekerja dengan minimal masa kerja satu bulan bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) dengan besaran proporsional pada Lebaran tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pada prinsipnya setiap pekerja yang telah memiliki hubungan kerja berhak atas THR. "Harus diterapkan, harus dijalankan. Prinsipnya bahwa orang saat memiliki hubungan kerja berhak terhadap THR," kata dia, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Dia mengatakan, sebelumnya pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal tiga bulan. "Perubahan menjadi satu bulan pada dasarnya secara hakikat, subtansi, orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan perhitungan diberi minimum satu bulan," jelas dia.

Hanif melanjutkan, pemerintah dan dinas-dinas di daerah melakukan pengawasan terhadap kebijakan baru ini. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketetapan yang baru akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. "Kan sudah ada mekanisme sanksinya sendiri," tukas dia.

Sebelumnya pada 2 April 2016, para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memprotes kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan kepada pengusaha untuk memberikanTHR kepada para pekerja dengan masa kerja satu bulan.

Ketua Umum HIPMI Bahlil‎ Lahadalia mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah dipastikan akan memberatkan para pengusaha. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang mengenai penerapannya.

"Kami membayar THR yang masa kerjanya 1 tahun saja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 1-3 bulan minta THR, Masya Allah, bingung saya kadang-kadang," cerita Bahlil.

Dalam perumusan kebijakan itu, pemerintah tidak melibatkan pengusaha‎. Seharusnya, sebelum diputuskan para pengusaha dipanggil dan dimintai masukan mengenai rencana kebijakan itu.

Hal yang tidak kalah penting adalah mengubah pola pikir para pekerja atau buruh, di mana jika ingin memperoleh banyak uang, harus dengan bekerja keras dan mampu meningkatkan kontribusi ke perusahaan masing-masing.

"‎Saya kebetulan pernah jadi karyawan. Karyawan itu maunya yang enak-enak saja, tapi karyawan itu kadang-kadang tidak pernah memosisikan diri kalau dia jadi owner," papar dia.

Untuk itu, ia akan melakukan protes kepada Kementerian Ketenagakerjaan.‎ "Pasti akan dilakukan, karena sebuah kebijakan yang memberatkan pengusaha, itu pasti akan protes. Yang masuk-masuk akal lah permintaannya," tutup dia.

Pada 1 April 2016, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyatakan keberatan dengan kebijakan mengenai THR. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, kebijakan dari Kemenaker tersebut dinilai tidak adil bagi pengusaha.

Pasalnya, kebijakan ini lebih condong menguntungkan para pekerja. Sedangkan pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini sebelumnya. "Kami tidak pernah diajak bicara masalah itu. Semua arahnya condong ke kepentingan tenaga kerja, kurang fair juga," ujarnya.

Sebenarnya sejak lama perusahaan-perusahaan di Indonesia telah memiliki kebijakan terkait dengan pemberian THR bagi pekerjanya. Salah satunya, pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu dengan masa kerja minimal 3 bulan. Hal ini berkaitan dengan masa percobaan dari pekerja tersebut.

"Kami mengambil pro rata setelah 3 bulan. Dengan ini menjadi kurang pas karena biasanya ada masa percobaan selama 3 bulan. Akan diberikan pro rata. Setiap orang kan perlu masa percobaan," kata dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini