Sukses

Data Orang Kaya RI yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Aman

Dirjen Pajak mengatakan data peserta pengampunan pajak tidak boleh dibongkar untuk segala bentuk tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin keamanan data para orang kaya Indonesia yang bersedia ikut serta dalam program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Data peserta tax amnesty akan menjadi rahasia petugas pajak, terutama dari tindak pidana lain.  
 
"Orang kalau mau ikut tax amnesty, datanya aman," tegas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam acara Diskusi Publik RUU Tax Amnesty bersama Fraksi PKB di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/4/2016). 
 
Ken menegaskan, data peserta pengampunan pajak tidak boleh dibongkar untuk segala bentuk tindak pidana. Kecuali ada catatan kejahatan yang ditemukan penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan terhadap peserta tax amnesty tersebut. 
 
"Data yang dilaporkan untuk diampunkan tidak dapat digunakan sebagai bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan bentuk pidana lain. Jadi jelas aman. Aman dalam rangka tidak boleh digunakan, tapi di luar itu jika KPK, Kejaksaan, Polisi pas menyelidiki orang yang bersangkutan, lalu Hakim Pengadilan memutuskan boleh dilihat datanya, silakan," tegas Ken. 
 
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita sebelumnya meminta kepastian hukum yang jelas kepada Ditjen Pajak atas data yang dilaporkan untuk mendapat pengampunan pajak. Hal ini untuk menghindari jebakan, yang akan merugikan para pengusaha ke depannya. 
 
"Jangan akhirnya tax amnesty jadi jebakan Batman. Setelah itu, pengusaha yang jadi target tingginya penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Kepastian hukum sangat penting buat pengusaha," tegas Suryadi. (Fik/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini