Sukses

Penjelasan Agung Podomoro soal Proyek Reklamasi

Manajemen Agung Podomoro melalui entitas anak perseroan PT Muara Wisesa Samudra tunduk terhadap kesepakatan soal proyek reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memberikan penjelasan kepada otoritas bursa terkait perkembangan proyek reklamasi perseroan.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Selasa (26/4/2016), Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Veriyanto Setiady menuturkan pihaknya mengetahui ada kesepakatan bersama dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta dari media massa pada 19 April 2016.

Sebagaimana disampaikan dalam penjelasan ke bursa pada 20  April 2016, pihaknya melalui PT Muara Wisesa Samudra (MWS) belum menerima pemberitahuan resmi untuk penghentian sementara reklamasi pulau G.

 

"Namun memperhatikan pemberitaan di media massa dan itikad baik MWS untuk mematuhi dan tunduk pada apa yang telah menjadi kesepakatan atau keputusan bersama itu, MWS sebenarnya sudah dalam proses untuk melakukan penghentian pekerjaan di lapangan," ujar dia.

Memang untuk penghentian pekerjaan pembuatan pulau G yang sedang berjalan, secara teknis memerlukan waktu terutama untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan pengamanan untuk menjamin stabilitas lingkungan yang sudah ada dan pekerjaan lainnya, sehingga penghentian pekerjaan pengurugan pulau G yang sedang berjalan itu tidak dapat dilakukan secara serta merta dan seketika.

Manajemen PT Agung Podomoro Land menyatakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan proyek reklamasi antara lain joint venture boskalis- Van Oord, sebagai perencana sekaligus main contractor pekerjaan reklamasi.

Sedangkan konsultan perencana antara lain Skidmore, Owings and Merrill LLP (SOM), Martha Schwartz Partners Ltd, Benoy Limited, DP Architect Pte Ltd, PT Haskoning Indonesia, PT Pandega Desain Weharima, PT Arkipuri Intra Nasional, PT Gistama Intisemesta, PT Perkasa Carista Estetika, PT Skemanusa Consultama Teknik dan PT Aramsa Infrayasa.

Veriyanto menuturkan, perseroan sebagai holding company dari entitas anak perseroan. Proyek reklamasi pulau G dikembangkan oleh MWS yang merupakan entitas anak perseroan. Kepemilikan tidak langsung melalui entitas anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS) sekitar 79,86 persen.

Entitas anak perseroan ini sebagai pengembang pulau G dengan luas sekitar 161 hektar dari rencana keseluruhan 17 pulau proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Pengembangan pulau G itu memerlukan waktu sekitar 3,5 tahun sejak mulai pengurugan pada September 2015. Dengan catatan bila tidak ada penundaan atau penghentian sementara pekerjaan pembuatan pulau.

"Untuk keseluruhan pengembangan bangunan di atas pulau sampai dengan menjadi suatu kawasan kehidupan terintegrasi, kami perkirakan butuh waktu sekitar 10-15 tahun setelah pulaunya jadi," kata Veriyanto.

MWS sendiri sudah mengurus dan memperoleh izin lengkap hingga dapat mulai melakukan pembuatan pulau G.

"PT Muara Wisesa Samudra selaku cucu perusahaan yang melaksanakan reklamasi telah mengurus dan memperoleh seluruh perizinan dan persyaratan yang perlu untuk melaksanakan tahap pengurugan termasuk Amdal. Ada pun proses pengurugan untuk pulau pluit city baru mencapai belasan persen sehingga masih memerlukan waktu agak lama untuk menyelesaikan proses pengurugan dan mempersiapkan pulau untuk tahap berikutnya," jelas dia.

Terkait dampak penetapan Direktur Utama Perseroan Ariesman Widjaja (AW) sebagai tersangka oleh KPK pada 1 April 2016 terhadap kegiatan usaha, Veriyanto mengatakan, kegiatan usaha dan operasional Perseroan sehari-hari akan tetap berjalan sebagaimana biasa.

"Fungsi pengurusan Perseroan akan tetapi dijalankan oleh anggota direksi perseroan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan dua orang Wakil Direktur Utama secara bersama-sama dan satu orang Wakil Direktur Utama bersama-sama satu orang direktur," ujar Veriyanto.

Ariesman Widjaja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 April 2016 setelah penangkapan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi melalui operasi tangkap tangan pada Kamis 31 Maret 2016.

Ariesman Widjaja diduga terkait kasus suap kepada M. Sanusi sehubungan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi dan wilayah pesisir pantai utara dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Manajemen perseroan menyatakan, perkara itu masih dalam tahap penyidikan KPK, belum disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, manajemen berprinsip menghormati dan taat pada proses hukum yang berjalan dan juga menghormati azas praduga tak bersalah terhadp direktur utama perseroan maupun kepada tersangka lain dalam perkara ini.(Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini