Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tindak Perusahaan Nakal

Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kesejahteraan pekerja di Indonesia semakin terjamin dengan terlaksananya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan kerja sama ini, diharapkan tugas dan fungsi lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan RI, dapat dilaksanakan dengan optimal untuk memenuhi tujuan masing-masing lembaga.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bambang Setyo Wahyudi selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ruang lingkup seperti Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum,JPN dapat memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu JPN juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah, baik di wilayah pusat atau daerah, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Salah satu implementasi dari kerja sama ini adalah terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal. 

“Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh”, kata Agus dalam keterangan tertulis. “Karena masih ada saja hal-hal yang menyalahi regulasi, bahkan Undang-undang terkait kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan”, tambahnya.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang. Selama masa kerja sama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerja sama yang dilakukan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni dua kali dalam setahun.

Dengan adanya kerja sama dalam penegakan hukum dan regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bekerja secara optimal untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Jumlah pekerja di Indonesia saat ini mencapai sekitar 120 juta terdiri atas Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), sementara yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19,3 juta pekerja.

“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, sehingga dukungan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami”, ungkap Agus. 

Masih ada beberapa celah yang harus ditutup agar perlindungan kepada seluruh pekerja dapat dilakukan. Praktek yang masih sering terjadi adalah Pendaftaran Sebagian, baik pendaftaran sebagian dari jumlah total Pekerja yang dimiliki ataupun sebagian upah. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) dari internal BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 136 personil Wasrik yang berada di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan agar implementasi regulasi dapat diawasi dengan baik dan juga meminimalisir terjadinya pelanggaran”, jelasnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini