Sukses

Layanan Satu Pintu, Pangkas Biaya dan Waktu Penyambungan Listrik

Biaya penerbitan atau pemeriksaan SLO turun dari Rp 17,5 per Volt Ampere (Va) menjadi Rp 15 per VA.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan Layanan Penyambungan Baru Satu Pintu di awal tahun ini. Dengan adanya layanan tersebut memberikan kemudahan kepada calon pelanggan dalam mendapatkan listrik dan tentu saja mampu memangkas biaya penyambungan listrik. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, layanan satu pintu tersebut menggabungkan peran PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LI-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit Sertifikat Laik Operasi (SLO). 

‎"Pemerintah terus berkomitmen memudahkan masyarakat mendapatkan listrik dengan menerapkan kebijakan Layanan Penyambungan Baru Satu Pintu. Layanan tersebut terintergasi secara online‎," kata Jarman, dalam acara Coffee Morning, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Dalam layanan tersebut, pemerintah memangkas biaya penyambungan listrik bagi pelanggan baru yang dibayarkan kepada PLN. Selain itu, pemerintah juga mengurangi biaya penerbitan SLO yang dibayarkan kepada LIT TR. Dengan pemangkasan biaya tersebut, pelanggan baru mendapat diskon 20 persen dari biaya semula.‎ "Ada penurunan biaya penyambungan dan pemeri‎ksaan, jadi lebih murah," ujar Jarman.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan, ‎biaya penerbitan atau pemeriksaan SLO turun dari Rp 17,5 per Volt Ampere (Va) menjadi Rp 15 per VA. Sedangkan biaya penyambungan listrik turun dari Rp 969 per VA menjadi Rp 775 per VA.

"Misal tegangan 1.300 VA biaya penyambungan sekitar Rp 1,2 juta ditambah biaya SLO untuk 1300 VA itu Rp 85 ribu tambah biaya meterai. Itu total yang dibayarkan konsumen ke PLN," terang Benny.

Selain memangkas biaya penyambungan, Layanan Penyambungan Baru Satu Pintu ini juga memangkas waktu penyambungan. Jumlah prosedur mendapatkan listrik lebih cepat dari lima prosedur menjadi tiga prosedur dan jangka waktu penyambungan semula 79 hari menjadi paling lama 25 hari.

Untuk mendapat sambungan baru, masyarakat cukup menghubungi PLN dan membayar seluruh biaya melalui PLN saat mengajukan permohonan sambungan listrik. Selanjutnya, PLN yang akan menugaskan serta membayar instalatir untuk pemasangan instalasi, dan menugaskan serta mambayar L.I.T untuk proses sertifikasi kelaikan operasi.

Dengan adanya Layanan Penyambungan Baru Satu Pintu ini, maka masyarakat nantinya tidak akan dipusingkan lagi dengan masalah pekerjaan instalasi bangunan dan sertifikasi kelaikan operasi atas instalasi bangunan atau rumah mereka. Masyarakat tak perlu repot-repot lagi mencari instalatir dan mengurus SLO karena semua itu sudah diurus oleh PLN. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.