Sukses

Target Penerimaan Cukai Jangan Sampai Rugikan Industri

Para pelaku industri rokok keberatan dengan kenaikan cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku industri rokok keberatan dengan kenaikan cukai rokok. Apalagi menurut mereka cukai rokok akan naik lagi di 2017 meski realisasi tak capai target.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz menuturkan pemerintah perlu hati-hati dalam mengambil langkah kenaikan ini. Banyak faktor yang perlu diperhatikan seperti realisasi pendapatan target cukai pada Januari-Februari yang dinilai kurang baik.

"Ditambah hingga April tak ada perubahan, masih kurang bagus," jelasnya di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Hasan juga mengajak pemerintah melihat kondisi di tahun 2014-2015 di mana ada penurunan yang signifikan. Dari situ, harus dilihat dampak menaikkan cukai tersebut. "Jangan sampai industri ini terkena dampak serius," katanya.

Pengusaha rokok meminta pemerintah melakukan ekstensifikasi ketimbang intensifikasi pada industri rokok. Dengan kata lain mereka meminta agar pemerintah lebih kreatif dalam menarik instrumen cukai, dan tak hanya mengandalkan industri tembakau atau rokok.

Kenaikan tarif cukai rokok memang dialami industri setiap tahunnya. Untuk tahun 2016, kenaikan tarif cukai ditetapkan lewat PMK 198/PMK.010/015 dengan rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,19%. Besaran kenaikan tarif cukai berbeda-beda, berdasarkan kategori produk rokok dan skala produksinya.

Dilihat dari kinerja industri 2016, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau masih belum memuaskan.

Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Sugeng Aprianto, realisasi penerimaan cukai per April 2016 hanya mencapai Rp. 19,2 triliun, turun 44,9% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pos yang turun paling jauh adalah penerimaan cukai hasil tembakau.

Realisasi cukai hasil tembakau per April 2016 sebesar Rp. 17,6 triliun, lebih rendah 47,3% dari penerimaan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp. 33,4 triliun.

Sementara itu, Ketua Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sudarto, mengatakan, industri akan menyambut baik kebijakan pemerintah asal tidak memberatkan.

"Kami bukannya antiregulasi. Tapi kenaikan cukai akan lebih banyak berdampak pada penurunan kesejahteraan para pekerja. Ini yang menjadi perhatian utama kami," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.