Sukses

Peran LPS Makin Kuat Jaga Stabilitas Keuangan

UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK juga dapat mendorong percepatan dan penguatan fungsi LPS.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  memperluas kewenangannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan terbentuknya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kami menyambut baik dari LPS, kehadiran UU Nomor 9 tahun 2016 tentang KSSK. Seperti diketahui Undang-undang KSSK ini memperluas kewenangan LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Halim menuturkan, penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), membuat peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan semakin kuat. Selain itu, LPS akan mengontrol resolusi perba‎nkan.

"Terutama di bidang resolusi perbankan, dan tentu LPS akan lebih interaktif terlibat dalam upaya menjaga ‎stabilitas sistem keuangan," tutur Halim.

Halim melanjutkan, dengan adanya UU tersebut juga dapat mendorong percepatan dan penguatan fungsi LPS dalam program restrukturisasi perbankan.

"Juga dalam rangka mempercepat penguatan fungsi LPS dalam konteks program restrukturisasi perbankan apabila nanti diperlukan,"‎ ujar Halim.

Halim mengungkapkan, melalui komite tersebut LPS bersama tiga lembaga lain yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan simulasi perkembangan sektor keuangan.‎ Simulasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan mempercepat penanganan, jika terjadi krisis.

"Kami sangat menyambut baik akan dilakukannya simulasi terkait dengan nanti perkembangan yang akan terjadi di sektor keuangan khususnya perbankan," ujar Halim.

Sebanyak empat lembaga keuangan tinggi negara yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat perdana paska terbitnya UU PPKSK. Hasil rapat menyepakati 5 rencana kerja KSSK sepanjang 2016.    

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, setelah disepakati UU PPKSK Nomor 9 Tahun 2016, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) berubah nama menjadi KSSK.

Susunan komite ini, meliputi Kemenkeu sebagai koordinator dan BI, OJK serta LPS sebagai anggota KSSK.

"Ke-4 lembaga ini siap menjalankan mandat UU PPKSK untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian, khususnya dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," tegas dia saat Konferensi Pers KSSK di kantor Kemenkeu, siang ini.

Dalam rangka implementasi UU PPKSK, rapat perdana KSSK menyepakati rencana kerja KSSK pada 2016, mencakup:

1. Meminta Sekretariat KSSK yang lama segera membentuk organisasi baru, beserta tata kelola, dan kode etik, serta tata kerja Sekretariat KSSK. Pembentukan ini harus selesai dalam rapat berikutnya pada 28 Juli 2016. Jadwal rapat KSSK akan berlangsung secara berkala 1 kali setiap 3 bulan.

2. UU PPKSK perlu disosialisasikan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan. Alasannya banyak dari masyarakat termasuk sektor keuangan belum memahami isi dari UU PPKSK, dan tentunya menggunakan standar yang sama untuk seluruh anggota KSSK.

3. Untuk mengecek kemampuan dan relevansi dari UU PPKSK, KSSK akan melakukan simulasi penanganan krisis pada kuartal III-2016.

4. Melakukan assessment terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan dalam 3 bulan terakhir. Stabilitas sistem keuangan di kuartal I 2016 berada dalam kondisi baik dan terkendali, baik dari sisi fiskal, moneter, pengawasan sektor keuangan, dan dari penjaminan simpanan.

5. KSSK sepakat harus kompak untuk membentuk dan menciptakan forum yang dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan, termasuk dalam hal ini pendalaman pasar keuangan. (Pew/Ahm)

 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini