Sukses

Pegawai Badan Ekonomi Kreatif Dapat Tunjangan hingga Rp 19 Juta

Landasan hukum pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai Badan Ekonomi Kreatif adalah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan kinerja bagi para pegawai Badan Ekonomi Kreatif. Pemberian tunjangan tersebut untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dan dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi.

Landasan hukum pemberian tunjangan kinerja tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang telah ditandatangani pada 3 Mei 2016 kemarin. 

Dalam Perpres tersebut ditetapkan pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga akan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
e. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak penghasilan dibebankan pada APBN

Pajak penghasilan dibebankan pada APBN

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan Ekonomi Kreatif. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Untuk pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2016 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Mei 2016 itu.

3 dari 3 halaman

Rincian Tunjangan

Rincian Tunjangan

Berikut ini rincian tunjangan untuk pegawai Badan Ekonomi Kreatif:

Kelas Pejabat 17 Rp 19.360.000
Kelas Pejabat 16 Rp 14.131.000
Kelas Pejabat 15 Rp 10.315.000
Kelas Pejabat 14 Rp 7.529.000
Kelas Pejabat 13 Rp 6.023.000
Kelas Pejabat 12 Rp 4.819.000
Kelas Pejabat 11 Rp 3.855.000
Kelas Pejabat 10 Rp 3.352.000
Kelas Pejabat 09 Rp 2.915.000
Kelas Pejabat 08 Rp 2.535.000
Kelas Pejabat 07 Rp 2.304.000
Kelas Pejabat 06 Rp 2.095.000
Kelas Pejabat 05 Rp 1.904.000
Kelas Pejabat 04 Rp 1.814.000
Kelas Pejabat 03 Rp 1.727.000
Kelas Pejabat 02 Rp 1.645.000
Kelas Pejabat 01 Rp 1.563.000.

(Gdn/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini