Sukses

Begini Cara Agar Pengampunan Pajak Efektif

Pemerintah diharapkan dapat mengiringi kebijakan pengampunan pajak dengan perbaikan di sisi internal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan pengusaha berambisi mendorong kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berlaku tahun ini. Bahkan pengusaha optimistis kebijakan tersebut akan mampu menarik dana hingga Rp 1.000 triliun dengan syarat tarif tebusan yang rendah.

Sayangnya, hal ini justru diragukan Pengamat Valas Farial Anwar. Indonesia menganut rezim devisa bebas dalam menerapkan kebijakan devisa maupun nilai tukar sehingga sulit menahan modal keluar dari Negara ini.

"Uang Rp 1.000 triliun bisa balik ke Indonesia cuma angka harapan, mimpi, dream. Kebijakan yang cuma bagus di atas kertas, tapi diragukan implementasinya," kata Farial saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Dia menilai, kebijakan pengampunan pajak hanya akan sia-sia apabila pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) masih menjalankan lalu lintas devisa bebas karena tidak ada larangan bagi siapapun, termasuk investor untuk membawa kembali keluar dari Indonesia.

"Lucu ya, di satu sisi mau tarik uang pulang kampung, tapi di dalam negeri sendiri tidak ada upaya mencegah uang lari ke luar negeri. Tidak ada aturan holding period, di mana investor harus menahan investasinya dalam jangka waktu tertentu," jelas dia.

Farial menuturkan, ribuan triliun uang atau hasil devisa dari Indonesia mengalir ke berbagai negara akibat rezim devisa bebas, seperti Hong Kong, Taiwan, China, dan mayoritas disimpan di Singapura yang menjadi salah satu negara surga pajak.

"Makanya cadangan devisa kita tidak naik-naik, sementara Singapura yang tidak punya apa-apa, cadangan devisanya naik terus. Mereka bahkan tidak mau melakukan perjanjian ekstradisi karena menampung uang dari orang-orang kaya di Indonesia sampai duit dari hasil kejahatan," tutur dia.

Oleh sebab itu, Farial menyarankan agar pemerintah dapat mengiringi kebijakan pengampunan pajak dengan perbaikan di sisi internal, mulai dari peningkatan sistem perpajakan, menyiapkan instrumen tepat untuk menampung banjir dana hingga merevisi Undang-undang Lalu Lintas Devisa Bebas.   

"Selama UU Lalu Lintas Devisa Bebas tidak pernah tersentuh, maka tax amnesty tidak akan berjalan. Percuma," tegas dia.

Di sisi lain, sambungnya, kebijakan pengampunan pajak juga tidak akan berdampak terhadap penguatan nilai tukar rupiah apabila peserta tax amnesty melakukan repatriasi dana dan hanya diinvestasikan dalam bentuk valuta asing seperti dolar AS.

"Kalau dana masuk dan diinvestasikan di portofolio deposito, surat utang, reksa dana dan lainnya dalam denominasi rupiah, tentu bisa memperkuat kurs rupiah. Tapi kalau cuma di investasi dalam dolar AS, cuma menambah pasokan dolar di pasar saja, tidak membawa dampak ke rupiah," jelas Farial.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp 1.000 Triliun Pulang Kampung

Rp 1.000 Triliun Pulang Kampung

Sebelumnya, para pengusaha akan menarik dana yang disimpan di luar negeri ke Indonesia jika pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak.

Dari survei yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap 10 ribu pengusaha, sebanyak 2 ribu pengusaha menyatakan akan menarik modalnya dengan perkiraan dana Rp 1.000 triliun.

Ketua Umum APINDO, Haryadi Sukamdani mengatakan, survei tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi repatriasi dari tax amnesty.

"Ada perkiraan repatriasi Rp 2.000 triliun. Kami lihat tidak sampai segitu, paling kurang dari Rp 1.000 triliun," kata dia.

Dia mengatakan, dalam survei tersebut mencantumkan beberapa pertanyaan salah satunya besaran tarif tebusan. Responden berharap, tarif tebusan yang diterapkan relatif rendah. "Mereka berharap 1 persen untuk repatriasi dan 2 persen deklarasi aset. Kalo 5 persen nanti tidak menarik," ujar dia.

Sebaiknya tarif tebusan untuk tax amnesty berlaku rendah. Alasannya, supaya menarik pemilik modal terutama untuk menggerakkan sektor riil.

"Kalau terlalu tinggi jadi tidak menarik. Kalau uang masuk dibelikan obligasi tidak kesana lah. Justru uang masuk imbal hasil akan turun. Kan tidak semua masuk ke surat utang, tapi bisa ke sektor riil langsung," jelas dia.

Dia juga berharap dana repatriasi ini tidak dikunci dalam instrumen keuangan tertentu. Hal itu tersebut dianggap tak menggerak sektor riil. Dia juga mengatakan pemerintah tak perlu menambah instrumen surat utang untuk menampung dana repatriasi.

"Kan harus mengeluarkan imbal hasil, seperlunya. Kalau bergulir sistem keuangan likuiditas banyak. Dan rupiah menguat," tutur Hariyadi. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini