Sukses

Komentar Dirjen Listrik ESDM soal Tender PLTU Jawa 5

Kementerian ESDM menyatakan kalau PLN perlu memberikan penjelasan mengenai masalah teknis pembatalan tender PLTU Jawa 5.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyatakan telah memanggil direksi perusahaan listrik negara (PLN) terkait pembatalan kualifikasi tender pembangkit listrik tenaga uap/PLTU Jawa 5,Banten Jawa Barat berkapasitas 2x1.000 mega watt (MW).

"Di (PLTU) Jawa 5 kami sudah memanggil direksi. Kami minta bahwa penjelasan mengenai pemutusan itu harus dijelaskan pada biddernya alasannya kenapa. Direksi akan memberikan penjelasan kepada bidder alasan pemutusan itu apa. Dan itu harus alasan teknis dan tidak semata-mata memutuskan saja. Jadi kalau nanti teknis bisa dipenuhi yah lanjut," ujar Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman, Minggu (15/5/2016).

Lebih lanjut ia menuturkan, masalah teknis berkaitan dengan proyek tersebut tidak dapat diabaikan. Hal itu agar proyek dapat berjalan baik ke depannya. Akan tetapi, Jarman mengingatkan kalau PLN perlu menjelaskan masalah teknis tersebut.

"Kalau ada masalah teknis tak dapat diabaikan. Kalau diabaikan seperti kasus 10 ribu MW yang dulu. Mau kejar cepat 2-3 bulan tetapi mundurnya malah bertahun-tahun. Masalah teknis harus diselesaikan tapi harus dijelaskan ke biddernya. Kalau bisa dipenuhi biddernya, ya lanjut," ujar Jarman.

Sebelumnya dikabarkan PLN menghentikan PLTU Jawa 5 berkapasitas 2x1.000 MW yang berlokasi di Serang, Banten. Penghentian proses itu disampaikan melalui konsultan independen PLN PT Ernst and Young Indonesia kepada peserta tender pada 18 April 2016.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said menambahkan proyek listrik 35 ribu MW termasuk proyek besar juga tak lepas dari masalah. Karena itu, pihaknya juga akan mengevaluasi proyek pembangkit listrik 35 ribu MW secara menyeluruh.

Revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

Selain itu, Sudirman menuturkan, pihaknya juga sudah meminta PLN untuk menyerahkan revisi RUPTL paling lambat 20 Mei. Pihaknya juga mengharapkan agar PLN tidak kembali melesat memberikan RUPTL.

"Saya sudah kirim surat pada 12 Mei. Paling lamba direksi harus menyerahkan revisi RUPTL paling lambat 20 Mei. Itu terakhir. Kami sudah minta sebelumnya tapi belum disampaikan. Ini tidak boleh karena kalau meleset bisa menyebabkan direksi melanggar PP/2012," ujar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.