Sukses

Lewat Inpres, Jokowi Perintahkan Menteri Berhemat

Penghematan dan pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan penghematan anggaran pada 12 Mei 2016 lalu. Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (16/5/2016), inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja, 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), 3. Jaksa Agung, 4. Panglima TNI, 5. Sekretaris Kabinet, 6. Kepala Staf Kepresidenan, 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Kepada para pejabat di atas,Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga untuk Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja itu, Presiden menginstruksikan masing-masing kementerian dan lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program dan kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran kementerian dan lembaga Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

"Besaran penghematan per Kementerian dan Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini," bunyi Inpres tersebut.

Menteri dan Pimpinan Lembaga harus menyampaikan rincian program dan kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat tujuh hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

Dalam rangka blokir mandiri itu, menurut Inpres ini, Kementerian dan Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas

Dalam inpres tersebut juga ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim dan kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung dan kantor, pengadaan kendaraan dinas dan operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

Penghematan dan pemotongan belanja kementerian dan lembaga ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap:
a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; dan
b. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU).

“Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA Kementerian dan Lembaga dilakukan setelah undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres Nomor 4 Tahun 2016 itu.

Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk:
1. Mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja K/L;
2. Mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan; dan
3. Melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden.

Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan, secara khusus Presiden menginstruksikan untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.