Sukses

Pemerintah Kembalikan Kelebihan Pajak Rp 46 Triliun Tahun Ini

Pembayaran restitusi tersebut menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Pajak, dan hak wajib pajak yang kelebihan membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun ini berencana mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebesar Rp 46 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugisteadi mengatakan, pembayaran restitusi tersebut menjadi kewajiban Direktorat Jenderal Pajak, dan hak wajib pajak yang kelebihan membayar pajak dan hal yang wajar.

"Artinya yang harus dibayar, kalau jatuh tempo pemeriksaan udah tahun lalu nggak apa-apa kok, Haknya WP. Kami dapat angka restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 46 triliun‎," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/5/2016).

Jika dibandingkan tahun lalu, restitusi pajak 2016 naik. Tahun lalu restitusi pajak hanya senilai Rp 32 triliun.


‎Meski begitu, menurut Ken, hal tersebut tidak berpengaruh pada penerimaan pajak. Pada kuartal I 2016 ini, penerimaan pajak diklaim lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski harga minyak masih berada di level rendah.

Namun, Ken mengaku belum bisa menyebutkan angka perolehan pajak tersebut. "Kalau secara growth kita masih lebih bagus dari tahun lalu. Karena kan yang turun minyak saja. Ya  tahu sendiri harga minyak kan turun sekarang," tutur dia.

Untuk penerimaan pajak, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 ini, telah ditetapkan target pendapatan pajak sebesar Rp 1.360 triliun.‎

Target tersebut jauh lebih besar jika dibanding  2015, realisasi penerimaan pajak pemerintah mencapai Rp 1.055 triliun, atau sekitar 81,5 persen dari target yang dipatok dalam APBN-P tahun 2015.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini