Sukses

Agung Podomoro Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi

Alasan penghentian kegiatan reklamasi juga dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Liputan6.com, Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan konstruksi atas pulau G yang sedang dikembangkan PT Muasa Wisesa Samudra (MWS), entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses.

Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Noer Indradjaja menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Selasa (17/5/2016).

Ia menuturkan, alasan penghentian kegiatan itu  berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK) Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/2016 pada 10 Mei 2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan MWS pada pulau G di pantai utara Jakarta dan diterima oleh MWS pada 11 Mei 2016.

Selain itu, penghentian sementara kegiatan tersebut dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan penataan izin lingkungan reklamasi pantai utara Jakarta.

Noer mengatakan, atas dampak tersebut, MWS wajib memenuhi ketentuan dan tindakan yang diperintahkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan melaporkan hasil pelaksanaan perintah dimaksud kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Gubernur DKI Jakarta paling lama 120 hari kalender sejak keputusan Menteri LHK ditetapkan.

"Perseroan yakin manajemen MWS dapat memenuhi dan menyelesaikan seluruh ketentuan dan tindakan yang diperintahkan dalam keputusan Menteri LHK dalam batas waktu yang ditentukan," tulis manajemen Agunng Podomoro dalam keterbukaan informasi BEI.

MWS juga akan melaporkan hasil pelaksanaan pemenuhan perintah dalam keputusan Menteri LHK tersebut kepada Menteri LHK dan Gubernur DKI Jakarta. Setelahnya akan mengajukan permohonan kepada Menter LHK agar dapat melanjutkan kembali kegiatan operasional pengembangan pulau G.

Karena itu, perseroan yakin penghentian sementara kegiatan reklamasi di MWS tidak akan mengganggu dan memberikan dampak yang sifatnya material terhadap kondisi keuangan Perseroan maupun kelangsungan usaha perseroan. (Ahm/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.