Sukses

OJK: Perusahaan Perikanan yang Melantai di Bursa Masih Minim

Melalui IPO perusahaan perikanan dapat dengan mudah mendapatkan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Liputan6.com, Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perikanan dan kemaritiman untuk melakukan penawaran saham ke publik (initial public offering/IPO). Melalui IPO, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dengan mudah mendapatkan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini tercatat total perusahaan yang melakukan IPO di Indonesia mencapai 581 perusahaan. Nilai total IPO perusahaan-perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp 700 triliun.

"Sekarang sudah sekitar 581 perusahaan, mungkin bisa lebih lagi. Tapi kalau kita bicara penawaran umum mungkin lebih dari 617 perusahaan, kan ada juga yang menawarkan obligasi. Nilainya sudah Rp 700 triliun lebih," ujar dia di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2016).

Namun dari jumlah tersebut, jumlah perusahaan sektor maritim termasuk bidang kelautan dan perikanan yang melakukan IPO masih terhitung kecil. Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan di sektor tersebut yang mendapatkan dana masyarakat melalui pasar modal baru sebanyak 22 perusahaan dengan nilai Rp 14,1 triliun.


Meski demikian, Nurhaida optimis ke depan semakin banyak perusahaan kemaritiman dan perikanan yang menawarkan saham ke publik. Sebagai contoh, pada Mei 2016, OJK tengah memproses dua perusahaan yang akan memanfaatkan penawaran umum pasar modal untuk sumber pendanaan.

"Kalau sedang diproses belum bisa kita sebutkan sekarang. Nilai IPO-nya juga belum bisa kita katakan karena tergantung harga yang mereka tawarkan berapa. Mungkin bisa dilihat dari jumlah sahamnya berapa. Tapi kalau dari sisi harga akan terbentuk belakangan," kata dia.

Nurhaida memperkirakan proses di OJK bagi dua perusahaan tersebut akan selesai pada Juni ini. Dengan demikian, dua perusahaan tersebut bisa mendapatkan tambahan modal lebih cepat.

"Kalau mereka masuk dengan buku Desember, berarti Juni. Dan biasanya target efektifnya itu Juni. Kalau sudah lewat Juni sudah lewat masa berlaku laporan keuangan Desember," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini