Sukses

Perusahaan Ini Bantah Lakukan Praktik Kartel Ayam

KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendakwa 12 perusahaan pembibitan unggas yang diduga melakukan praktik kartel terkait kesepakatan apkir (pemotongan) dini induk ayam (parent stock). Praktik ini dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

PT Japfa Comfeed Indonesia, salah satu 12 perusahaan yang didakwa, melalui kuasa hukumnya, Eri Hertiawan mengatakan, tindakan apkir dini induk ayam sebenarnya bukan merupakan kesepakatan antara perusahaan di sektor perunggasan untuk mencari keuntungan.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan stabilisasi pasokan yang bertujuan untuk melindungi pendapatan peternak rakyat yang mayoritas adalah petani dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil," kata dia di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Menurut Eri, tindakan apkir ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan untuk menjalankan instruksi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian bernomor 15043/FK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock (induk ayam) yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.

"Oleh karena itu, kebijakan atau instruksi apkir dini ini sudah sangat jelas memiliki dasar hukum yang kuat," kata dia.

Pada akhir 2015, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan berupa instruksi pengapkiran 6 juta ekor indukan ayam di seluruh Indonesia. Tindakan ini dilakukan sebagai respon anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak lantaran berlebihnya pasokan.

Seperti diketahui, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan. Perusahaan ini diduga sengaja memusnahkan (apkir) indukan ayam. Hal ini bertujuan membuat pasokan ayam anakan (day-old-chicken/DOC) berkurang sehingga harganya naik.

KPPU menilai langkah ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Adapun 12 perusahaan tersebut adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo, PT CJ-PIA, dan PT Taat Indah Bersinar. Selain itu, ada PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Expravet Nasuba, PT Wonokoyo Jaya, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.