Sukses

Pengaturan Harga Gas Bumi Mampu Tingkatkan Penyerapan

Produsen gas tak perlu khawatir bakal mengalami penurunan keuntungan dengan aturan penetapan harga gas bumi oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen gas tak perlu khawatir bakal mengalami penurunan keuntungan dengan aturan penetapan harga gas bumi oleh pemerintah. Meskipun dalam aturan baru tersebut harga gas mengalami penurunan, namun dengan adanya aturan tersebut mampu mendorong konsumsi gas. Selain itu, dalam penurunan tersebut porsi pemerintah yang terpotong. 

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)‎ Zikrullah ‎menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang baru saja terbit bakal berimbas pada peningkatan konsumsi gas. Alasannya, dalam aturan tersebut harga gas di atas US$ 6 untuk konsumen tertentu mengalami penurunan.

"Dalam Perpres itu harga gas bumi sudah keluar dan beberapa mengalami penurunan. Dengan begitu industri hilir bisa meningkat konsumsi gas," kata Zikrullah, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Dengan peningkatan konsumsi gas tersebut bisa mendorong penyerapan gas yang dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri. "Ini untuk mendukung industri hilir. Jadi akan meningkatkan konsumsi nasional, meningkatkan daya serap gas bumi produsen gas semuanya," lanjut Zikrullah.

Pemerintah menurunkan harga untuk mendorong sektor riil menggunakan gas. Harga gas yang murah mendorong sektor riil untuk lebih memilih gas dibanding dengan energi lain. Dengan semakin banyak sektor riil yang menggunakan gas tentu saja akan membantu industri hilir migas juga. 

Ia melanjutkan, meski harga gas bumi diturunkan, keuntungan produsen gas tak bakal tergerus. Alasannya porsi yang dikurangi adalah porsi bagi hasil pemerintah. "Jangan khawatir, porsi produsen gas tidak dikurangi porsi pemerintah yang dikurangi," tutur Zikrullah.

Untuk diketahui, dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, di Jakarta, Kamis (19/5/2016), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Penerbitan Peraturan Presiden tersebut atas pertimbangan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Dalam Perpres yang ditandatangani 3 Mei 2016 tersebut , harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama (KKS) dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan gas bumi.

Menteri menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan, Keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, Kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri, hal tersebut merupakan bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan.

Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.

Pada Pasal 5 ayat (3) Perpres tersebut Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli oleh kontraktor.

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, penetapan harga gas bumi tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor (produsens gas). Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Menkeu).

Untuk perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.