Sukses

Lion Air Diminta Patuhi Sanksi dari Regulator

Tindakan Lion Air yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri bisa saja diartikan sebagai perlawanan dari maskapai tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan Lion Air yang melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Mabes Polri disayangkan sejumlah pihak.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) sekaligus pengamat penerbangan Chappy Hakim mengatakan, sebagai operator jasa penerbangan yang beroperasi di Indonesia, Lion Air seharusnya menaati semua aturan termasuk sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator.

"Jadi harus kita tahu bahwa maskapai itu tugasnya mematuhi aturan dan mematuhi lembaga yang mengaturnya. Jadi Kemenhub yang otoritas sebagai regulator yang membuat peraturan dan mempunyai wewenang untuk mengatur dan itu harus dipatuhi," tegas dia di Jakarta, Sabtu (21/5/2016).


Menurut Chappy, tindakan Lion Air yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Mabes Polri bisa saja diartikan sebagai perlawanan dari maskapai tersebut. Namun hal tersebut kembali ke persepsi masyarakat yang bisa menilai sendiri langkah yang telah dilakukan Lion Air.

‎"Itu persepsi orang ya, apa perlawanan atau apa. Tapi yang saya lihat bahwa itu bentuk ketidaktahuan posisinya (Lion Air) ada dimana. Dia adalah sebagai operator yang harus mematuhi semua yang diinstruksikan oleh regulator‎," kata dia.

Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro mengatakan, sebenarnya gugatan balik yang dilayangkan Lion Air merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia. Langkah tersebut dinilai merupakan reaksi kepanikan yang ditujukan maskapai berlambang singa tersebut.

"Pemberian punishment terhadap seseorang atau perusahaan itu hak bagi perusahaan untuk menggugat balik. Kita punya hukum. Tapi ada dukungan publik terhadap pemerintah supaya ini tidak terulang lagi. Karena selama ini tidak ada punishment sekeras ini, jadi dia mungkin kaget. Biarkan dia melawan, nanti masyarakat yang menilai dia membangkang atau tidak," tandas Fauzih.

Seperti diketahui, usai mendapatkan sanksi pembekuan ground handling dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Mabes Polri.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sebenarnya langkah Lion Air yang mempidanakan Suprasetyo bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Kemenhub selaku regulator.

"Kita bukan melawan pemerintah, kita hanya merasa ada yang ganjil," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Edward menjelaskan, jika Kemenhub mampu membuktikan insiden ini merupakan kesalahan dari manajemen Lion Air, maka pihaknya ‎akan menerima sanksi tersebut.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.