Sukses

KPPU Gandeng BPK Atasi Persaingan Usaha Tak Sehat

BPK berperan membantu kinerja KPPU karena melengkapi alat bukti berupa hasil audit BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati perjanjian kerja sama d‎engan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kerja sama ini menyangkut pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kerja sama ini penting bagi KPPU mengingat wewenangnya terbatas dalam menangani perkara.

"‎Bagi KPPU penting, kenapa karena UU Persaingan Usaha di sana-sini terlalu banyak kelemahannya. Khususnya dalam konteks penanganan perkara," kata dia di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Dalam kerja sama ini sendiri mengatur beberapa hal. Di antaranya, pertukaran informasi, tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan informasi.

Dalam implementasi, Syarkawi mengatakan ‎pernah menggunakan data BPK sebagai acuan untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat.

"Misal di Kalimantan Selatan kita sudah menangani pembangunan gedung atas hasil audit BPK. Kesimpulan audit BPK secara eksplisit menyebutkan ini ada  tindakan anti persaingan sehat, ada persekongkolan dalam menentukan pemenangan tender," jelas dia.

Syarkawi mengatakan, BPK berperan dalam membantu kinerja KPPU karena melengkapi alat bukti yakni berupa hasil audit BPK.

‎Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, kesepakatan inti meningkatkan sinergi ke dua belah pihak untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing secara efektif.

"Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan sinergi dan keterpaduan antara BPK dan KPPU agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing secara efektif," ujar Harry. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini