Sukses

Top 3: Transaksi Non-Tunai Rp 100 Juta Bisa Pakai RTGS

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Selasa pagi 7 Juni 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberlakukan ketentuan baru pembatasan transaksi non-tunai melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) mulai 1 Juli 2016. Dalam ketentuan yang baru, pembatasan ketentuan transaksi minimal menjadi Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 500 juta.

Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya BI untuk mendorong transaksi non-tunai dalam jumlah besar terutama menjelang Lebaran.

Selain itu, dia mengatakan bank sentral akan melaksanakan operasional terbatas pada 4 Juli 2016, di mana waktu tersebut telah memasuki libur Lebaran. Artikel mulai 1 Juli, transaksi non-tunai Rp 100 juta bisa pakai RTGS telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada awal pekan ini.

Tak hanya itu, perkembangan rencana pemerintah melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) pun menyita perhatian pembaca di kanal bisnis. Ingin tahu artikel berita lainnya telah menarik perhatian pembaca? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Selasa (7/6/2016):

1. Mulai 1 Juli, Transaksi Non-Tunai Rp 100 Juta Bisa Pakai RTGS

Bank Indonesia (BI) memberlakukan ketentuan baru pembatasan transaksi non tunai melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) mulai 1 Juli 2016. Dalam ketentuan yang baru, pembatasan ketentuan transaksi minimal menjadi Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 500 juta.

Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya BI untuk mendorong transaksi non-tunai dalam jumlah besar terutama menjelang Lebaran. Berita selengkapnya baca di sini


2. Jabatan Ini Bakal yang Pertama Kena Rasionalisasi PNS

Pemerintah memperkirakan ada satu juta pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dimulai pada 2017. Jumlah itu setara dengan jumlah anggaran belanja pegawai yang akan dikurangi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB‎ Herman Suryatman‎ mengungkapkan pengurangan jumlah PNS ini akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Berita selengkapnya baca di sini

3. Ragam Komentar Menteri Soal Pemangkasan 1 Juta PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan rasionalisasi atau pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai 2019.  Bagaimana reaksi menteri-menteri Joko Widodo (Jokowi) yang lain atas kebijakan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly usai Rapat Kerja mengaku, kebijakan rasionalisasi 1 juta PNS menjadi 3,5 juta hingga 2019 belum pernah dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi.

"(Rasionalisasi PNS) belum dibahas di ratas. Boleh-boleh saja Menteri PANRB punya rencana rasionalisasi. Tapi kan harus dibahas dulu,"kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Dia justru mengeluhkan kekurangan PNS untuk pegawai lapas atau penjara dan di kantor imigrasi. Namun Yasonna menyerahkan keputusan perhitungan kebutuhan PNS kepada Kementerian PANRB. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.