Sukses

BI: Transaksi Gesek Tunai Rentan Praktik Pencucian Uang

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang transaksi gesek tunai (gestun) dengan menggunakan kartu kredit yang biasanya dilakukan di merchant-merchant. Alasannya, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengungkapkan, pelarangan transaksi gesek tunai ini dilakukan BI demi mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

BI pun memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun). Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 bertempat di Bank Indonesia.

"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," kataTirta, Jumat (10/6/2016).

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Praktik gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. "Karena praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah," tegas Tirta.

Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerjasama dalam memberantas gestun dengan menghentikan merchant pelaku gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik gestun tersebut.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini