Sukses

KEIN Minta Pemerintah Terbitkan UU Pariwisata

Keberadaan UU diharapkan bisa mendukung masuknya investasi, dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Liputan6.com, Jakarta - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN ) mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan proteksi terhadap destinasi pariwisata.

Keberadaan UU diharapkan bisa mendukung masuknya investasi, dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) guna mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata.

Menurut Anggota KEIN Donny Oskario, saat ini Indonesia memiliki potensi pariwisata yang cukup besar. Pemerintah pun perlu mendukung hal ini dengan membangun berbagai infrastruktur.

Sejauh ini, banyak fasilitas pariwisata sebagian besar masih dilakukan swasta, seperti perhotelan. Pembangunan fasilitas pariwisata ini yang dinilai ikut berpotensi mendatangkan investasi dari luar maupun dalam negeri.

Namun, investasi tersebut membutuhkan kepastian terkait industri maupun destinasi dari pemerintah.

"Karenanya KEIN akan mendorong pemerintah untuk menerbitkan UU yang terkait dengan proteksi terhadap destinasi pariwisata, misalkan pengolahan tata ruang, penggunaan pemanfaatan lahan dan lainnya," ujar Donny kepada Liputan6.com di sela acara Focus Group Discussion (FGD) sektor pariwisata di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dia berharap, peningkatan investasi di sektor pariwisata bisa memberi dampak positif terhadap industri maupun dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan 10 destinasi prioritas yakni Kepulauan Seribu, Borobudur, Danau Toba, Bromo-Tengger-Semeru, Labuan Bajo, Wakatobi, Tanjung Lesung, Tanjung Kelayan, Morotai, dan Mandalika.

Destinasi prioritas itu ditetapkan untuk mendatangkan lebih banyak wisatawan dan mencapai target 20 juta wisatawan pada 2020.

Reporter: Ekarina

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.