Sukses

Penembakan Kapal Nelayan Asing Jangan Sampai Lukai ABK

Anggota DPR mendukung langkah pemerintah mengamankan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah mengamankan kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Namun, dalam menjalankan pengamanan tersebut diharapkan tidak menimbulkan korban.

Anggota Komisi IV DPR ‎Herman Khaeron mengatakan, dalam kasus tembakan peringatan yang dilakukan oleh TNI AL kepada kapal nelayan asal Tiongkok‎ yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia merupakan tindakan yang sah. Ia pun mendukung langkah tersebut. Namun Namun demikian, tembakan tersebut diharapkan tidak sampai menimbulkan korban luka maupun korban jiwa di pihak Tiongkok.

Ia melanjutkan, yang terpenting tembakan yang dilancarkan oleh TNI AL tersebut telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penembakan juga tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan anak buah kapal (ABK) Tiongkok.

"Yang penting penembakan sesuai prosedur, bisa ditenggelamkan melalui UU perikanan jika ada perlawanan atau melarikan diri. Tapi boleh ABK-nya tidak boleh sampai terluka, harus diselamatkan dulu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

‎Meski demikian, lanjut Herman, sebelum dilakukan penembakan, para petugas penjaga laut Indonesia ini harus mengedepankan tindakan persuasif. Penangkapan harus dilakukan dengan cara lebih manusiawi sehingga mengurangi potensi timbulnya korban jiwa di kedua belah pihak.

"Alangkah baiknya penangkapan itu melalui prosedur yang manusiawi, karena tidak menutup kemungkinan warga negara kita juga masuk ke lintas batas mereka. Kalau kesepahaman dibangun oleh sikap saling menghormati dan menghargai antar negara. Kita tempuh jalur yang paling tidak menyinggung perasaan tetapi tegas tetap dilaksanakan dan itu melalui jalur hukum," kata dia.

Sementara terkait dengan protes pemerintah Tiongkok atas adanya insiden ini, Herman menyatakan reaksi semacam ini merupakan hal yang wajar ditunjukan oleh sebuah negara. Namun demikian diharapkan tidak menyurutkan ketegasan pemerintah dan aparat di lapangan dalam menghalau masuknya kapal asing secara ilegal.

"Notification seperti itu sudah bisa dilakukan antar negara jika suatu negara merasa tindakan itu tidak sesuai prosedur, melanggar perjanjian bilateral atau dalam rangka perlindungan terhadap warga negara. Dan tetapi kami dukung karena itu bagian dari penegakan hukum. Selama prosedur dilakukan sesuai UU, tidak masalah," tandas dia‎‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.