Sukses

Tax Amnesty Berlaku Efektif Setelah Lebaran

Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah disahkan DPR melalui rapat paripurna hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah disahkan DPR melalui rapat paripurna hari ini. Kebijakan dari UU ini ditargetkan mulai berjalan pada bulan depan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan setelah disahkan hari ini, pihaknya akan mulai melakukan persiapan untuk implementasi kebijakan tax amnesty ini. Dan mulai besok, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan sosialisasi terkait UU ini.

"Besok kita mulai sosialisasikan. Setelah ini selesai, kita langsung lakukan persiapan," ujar dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bambang mengungkapkan, jika persiapannya berjalan mulus, rencananya tax amnesty ini mulai berlaku efektif setelah hari raya Idul Fitri. Namun hal tersebut kembali kepada kesiapan pemerintah.

"Secepat mungkin. (Efektifnya) Setelah Lebaran. Pokoknya kick off di Juli," kata dia.

Bambang mengungkapkan, adanya tax amnesty ini diharapkan mampu membantu perekonomian Indonesia. Selain itu, juga menjadi penarik dana investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini membantu perekonomian yang terus terang saat ini sulit menemukan sumber pertumbuhan, di tengah menurunkan harga komoditas. Maka ini untuk mendorong perekonomian," tandas dia.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.