Sukses

Pemerintah Hentikan Proyek Reklamasi Pulau G

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Hal tersebut merupakan hasil keputusan dalam rapat gabungan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta, serta dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya evaluasi. Hasil akhir dari evaluasi tersebut adalah proyek reklamasi Pulau G masuk dalam pelanggaran berat. "Kami putuskan Pulau G untuk dibatalkan, dan juga sampai seterusnya," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Penetapan pelanggaran berat ini lantaran proyek reklamasi pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup sekitar, mengganggu proyek vital strategis dan mengganggu lalu lintas pelabuhan. "Pulau G masuk pelanggaran berat karena di bawahnya banyak kabel listrik, power station PLN," lanjut dia.

Selain itu, ujar Rizal, proyek reklamasi ini juga mengganggu jalur lalu lintas kapal nelayan di sekitar Muara Angke. Karena itu, mau tak mau kapal-kapal tersebut harus memutar arah agar bisa mendaratkan hasil tangkapan.

"Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Sebelum ada pulau, nelayan bisa mendarat di Muara angka. Namun pembangunan pulau ini menutup akses sehingga nelayan harus memutar dan menghabiskan Solar. Selain itu, proses pembangunan secara teknis juga sembarangan sehingga mengganggu biota‎ laut," tandas dia.

Sebelumnya pada 31 Mei 2016, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) soal proyek pembangunan pulau G di Teluk Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau G ditunda sementara sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta Timur, Selasa 31 Mei 2016 silam.

Dalam poin sebelumnya, majelis hakim mengabulkan gugaan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

"Mengabulkan. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," kata Hakim Ketua Adhi Budhi.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.