Sukses

BI: Jangan Khawatir UU Pengampunan Pajak Batal

BI meyakini bahwa kebijakan tax amnesty akan berjalan lancar karena dukungan banyak pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) ikut menyoroti rencana beberapa organisasi masyarakat untuk menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Otoritas moneter ini meyakini bahwa kebijakan tax amnesty akan berjalan lancar karena dukungan banyak pihak.

Gubernur BI, Agus Martowardojo usai menghadiri Halal Bihalal, mengungkapkan, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengeluarkan pendapatnya, termasuk mengajukan gugatan atau judicial review terhadap UU Tax Amnesty.

"Kalau UU Tax Amnesty digugat ke MK, ini kan negara hukum, jadi kewenangannya, kalau itu mau dilakukan, silakan," tegas dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Meski halangan di depan mata, Agus optimistis, UU Pengampunan Pajak yang sudah disahkan melalui pembahasan sangat matang ini akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Saya kok meyakini, pemerintah dan DPR dari awal sudah mempersiapkan diri, membahas dengan hati-hati. Jadi kita tidak perlu khawatir nanti (UU) akan batal karena respons masyarakat begitu UU mau disetujui saja sudah positif," terang dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi enggan banyak berkomentar menanggapi gugatan tersebut. "Tidak apa (menggugat), ini kan negara demokrasi. Boleh saja," kata dia.

Ken justru menyindir pihak-pihak yang menggugat UU Tax Amnesty dengan pernyataan cukup menohok. "Yang menggugat harus paham juga Surat Pemberitahuan (SPT)-nya sudah benar apa belum? Jujur atau tidak? Sudah begitu saja," tegasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pun tak mau ambil pusing dengan gugatan terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak yang dilayangkan sejumlah pihak. Hal ini merespons rencana judicial review atau uji materi oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ke Mahkamah Konstitusi (MK)‎ untuk membatalkan UU tersebut.

Pemerintah menganggap permintaan judicial review merupakan hal yang biasa atas lahirnya sebuah UU baru, termasuk UU Tax Amnesty. "Itu (gugatan) biasa," tegas Bambang.

Dia meminta kepada pihak penggugat agar melihat keberadaan UU Tax Amnesty untuk kepentingan negara, bukan pribadi maupun golongan. Apalagi sampai membela atau berpihak pada asing.

"Yang penting kami minta semua pihak ke depan, supaya melihat kepentingan negara, bukan pribadi, golongan, apalagi asing," ‎cetusnya.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.