Sukses

Hati-Hati, Cara Hemat Ini Masuk Kategori Pencurian Listrik

PLN mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran penghematan konsumsi listrik dengan memanipulasi alat pengukur konsumsi listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran penghematan konsumsi listrik dengan memanipulasi alat pengukur konsumsi listrik. Pasalnya, hal tersebut masuk dalam kategori pencurian listrik.

Manajer Komunikasi Hukum PLN Disjaya, Aries Dwiyanto mengatakan, kadang masyarakat tidak sadar melakukan pencurian listrik. Pasalnya, pencurian listrik dengan cara tidak langsung, seperti modus penghematan konsumsi listrik yang ternyata mencurangi meteran listrik dengan memanipulasinya.

"Padahal tidak ada yang menjual meter kontak untuk menekan cost," kata Aries saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (17/7/2016).‎

Aries melanjutkan, biasanya pencurian listrik yang dibungkus dengan iming-iming penghematan tersebut ditawarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Mencuri itu biasanya dengan membuat meter pelanggan diotak-atik jadi pelan itu banyak ditemukan saat kami lakukan pemeriksaan," ungkap Aries.

Menurut Aries, meteran konsumsi listrik tidak boleh dibongkar selain petugas resmi PLN. Jika terjadi kerusakan atau ingin menambah daya, pelanggan cukup menghubungi call center PLN 123 atau situs resmi PLN.

"Harusnya pelanggan paham kegiatan itu melalui PLN call center 123, tambah daya pasang baru gangguan harusnya dia paham," tutur dia.‎

Sanksi buat pencuri listrikPemerintah pun menyiapkan hukuman bagi pelaku pencurian listrik. Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Mambang Hartadi mengungkapkan, bagi pencuri  listrik dengan status pelanggan, PLN akan memberikan hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

PLN telah memiliki perhitungan ‎tersendiri untuk menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. "kKlau dia pelanggan minimal harus kena hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi," kata Mambang.

Hukuman berat diberikan bagi pencuri listrik yang tidak berstatus sebagai pelangganPLN. Mereka yang bukan pelangganPLN akan mendapat hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. "Hukuman mencuri listrik bisa kena pidana, kalau dia non pelanggan,"‎tutur Mambang.

(Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini