Sukses

Kementan Jamin Daging Kerbau India Lolos Standar Kesehatan Dunia

Daging kerbau impor India telah ada rekomendasi dari komisi ahli Kementan yang memastikan daging tersebut bebas penyakit mulut dan kuku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan daging kerbau impor asal India aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Bahkan daging ini telah memenuhi standar kesehatan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties‎/OIE).

‎Direktur Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, ‎sejauh ini telah ada rekomendasi dari komisi ahli Kementan yang memastikan daging tersebut bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) serta aman dikonsumsi masyarakat.

Rekomendasi diterbitkan setelah komisi tersebut melakukan langsung ke rumah potong hewan (RPH) di India yang memproduksi daging kerbau tersebut.

‎"Aspek kesehatan daging dari India, sepanjang yang direkomendasikan oleh Komisi Ahli itu aman. Karena mereka yang ke sana, mereka melakukan penelitian terkait sejarah penyakitnya, bagaimana kompartemennya, packaging, dikirim ke mana saja, yang sudah mengacu pada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia," ujar dia di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ketut mengakui tidak semua wilayah di India masuk kategori bebas PMK. Namun dia memastikan daging yang akan masuk ke Indonesia berasal dari wilayah yang bebas PMK.

"Ketika tingkat ancaman itu ada, kita melakukan pengamatan dan pengawasan langsung. Karena ada beberapa daerah di India yang positif PMK, tapi ada juga yang clear. Sampai pada titik, kita pendistribusian kita awasi," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Ketut, pada era global seperti saat ini, Indonesia tidak bisa membatasi diri untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain, termasuk dengan India. Namun hal ini tetap harus mendahulukan kepentingan masyarakat Indonesia.

"Di era global ini, kita tidak bisa mem-protect diri dengan alasan yang tidak jelas, tidak bisa seperti itu. Masalahnya sekarang bagaimana regulasi kita ketika kita mau memasukkan produk/hewan ke Indonesia. Kalau kita bekerja bertentangan dengan UU, kita kena pidana," tandas dia.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.