Sukses

Dapat Intimidasi Saat Ikut Tax Amnesty, Adukan Saja ke Sini

Hotline pengaduan ini bisa dipakai jika para pengusaha atau Wajib Pajak (WP) mendapatkan intimidasi yang dilakukan aparat pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan satu hotline pengaduan terkait pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di nomor 0811-228-3333.

Hotline pengaduan ini bisa dipakai jika para pengusaha atau Wajib Pajak (WP) mendapatkan intimidasi yang dilakukan aparat pajak, saat akan mengikuti program tersebut.

"Tapi pengaduan ya, misalnya kami diperas, kami tidak dilayani dengan baik. Adukan ke saya," ujar Jokowi saat menghadiri acara Sosialisasi Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, WP akan mendapatkan manfaat dari amnesti pajak, diantaranya penghapusan pajak terutang baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Manfaat lainnya, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.  

"Bagi yang ikut tax amnesty, tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemeriksaan ini biasanya jadi momok buat pengusaha dan WP," ujar Sri.

Sebaliknya, kata dia, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan dianggap instrumen oleh aparat pajak. Tujuannya, untuk kepatuhan WP membayar pajak.

"Tapi ini seperti pisau, kalau dipakai sebagai ancaman atau pendisiplinan. Tapi jika dipakainya berlebihan bisa jadi intimidator," tegas Sri Mulyani.

Pemerintah, dia bilang, akan berusaha keras agar seluruh aparat pajak tidak menggunakan instrumen pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan pajak, dan penyidikan tindak pidana perpajakan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Tax Amnesty.

"Jadi yang disampaikan Bapak Presiden, kalau Bapak/Ibu WP sudah mau mengikuti proses tax amnesty, tapi masih ada proses intimidasi, laporkan ke hotline pengaduan tax amnesty," pinta Sri Mulyani. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.