Sukses

Menko Luhut Minta Freeport Jangan Desak RI Perpanjang Kontrak

jika kontrak ‎Freeport habis pada 2021 baru bisa mengajukan perpanjangan masa operasi‎ paling cepat pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang ‎Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta PT Freeport Indonesia tidak mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian perpanjangan masa operasi setelah kontraknya habis pada 2021.

Luhut mengatakan, dalam memperpanjang kegiatan operasi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya, pemerintah mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara. PP itu mengatur perpanjangan operasi paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi habis.

Artinya, jika kontrak ‎Freeport habis pada 2021 baru bisa mengajukan perpanjangan masa operasi‎ paling cepat pada 2019.

‎"Kalau sekarang kepastian dengan Undang-Undang yang ada, saya kira mereka juga tidak bisa bilang apa-apa hanya karena kita harus 2019 baru bisa mengevaluasi status daripada Freeport," kata Luhut, di Gedung Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Karena itu, Luhut meminta dengan tegas ke Freeport, tidak mendesak Pemerintah Indonesia‎ untuk memberikan kepastian perpanjangan masa operasi dalam waktu dekat.

‎"Freeport tak usah desak-desak kita lah. Kita negara berdaulat," tegas Luhut.

Luhut melanjutkan, pemerintah tahu apa yang akan dilakukan terhadap kepastian masa operasi Freeport. Tetapi, harus mengikuti aturan agar tidak terjadi pelanggaran.

"Kita tahu apa yang kita lakukan tetapi tentu juga melihat dengan arif apa yang bisa kita lakukan tanpa kita melanggar peraturan yang ada‎," ungkap Luhut.

Sedangkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Candra Tahar akan menjamin kepastian hukum PT Freeport Indonesia. Kepastian hukum untuk investor merupakan salah satu pilar yang akan dijalankannya.

‎Candra mengatakan, akan berusaha untuk memberikan kepastian hukum ke investor dalam dan luar negeri. Dalam hal ini Freeport yang masa kontraknya akan habis pada 2021 pun akan diberikan kepastian hukum.

"Kita akan menjamin kepastian hukum Freeport. Kita akan berusaha sekuat tenaga, seperti tiga (pilar) yang saya bilang," kata Candra, beberapa waktu lalu.

Namun Candra menegaskan, semua investor yang menanamkan modalnya di Indonesia harus mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku..

"Kita akan memastikan investor yang investasi dana di Indonesia itu berusaha atau melakukan bisnis sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku," tutur Candra.

Candra mengaku, telah memiliki tim untuk menganalisa dan mencari solusi dari permasalahan sektor energi dan sumber daya mineral, salah satunya adalah perpanjangan kontrak Freeport.

"Permasalahan yang muncul baik kelistrikan, tambang, migas. Tambang ada Freeport, kelistrikan, terus Masela. Tim dan saya sudah identifikasi permasalahan yang ada," tutup Candra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.