Sukses

Pasokan Listrik RI Bertambah 215 MW dari Panas Bumi

Pengumuman dan penetapan wilayah kerja panas bumi menunjukkan komitmen pemerintah gunakan energi terbarukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Indonesia mendapat tambahan pasokan listrik dari panas bumi sebanyak 215 Mega Watt (MW) pada tahun ini.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pasokan listrik tersebut berasal dari empat ‎Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ulubelu Lampung Unit 3 55 MW, Lahendong Unit 5 Sulawesi Utara 20 MW, Sarulla Unit 1 Sumatera Utara 110 MW dan Karaha Unit 1 Jawa Barat 30 MW. Total kapasitas terpasang akan menjadi 1.653,5 MW.

"PLTP yang akan commercial on operation date (COD) tahun 2016 dengan total kapasitas 215 MW dan nilai investasi US$ 860 juta,‎" kata Rida, di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (10/8/2016).

Rida juga ‎mengumumkan pemenang lelang dan penugasan WKP hal tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan energi panas bumi. Selain itu, ia juga ‎menetapkan dua wilayah kerja panas bumi (WKP) baru, yaitu WKP Sekincau di Lampung dan WKP Gunung Sirung di NTT.

Penyerahan dua Surat Keputusan Pemenang Lelang, yaitu WKP Gunung Lawu 110 MW kepada PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan WKP Way Ratai 55 MW kepada konsorsium PT Optima Nusantara Energi dan Enel Group Power Energy (EGP ‘ItaIi).

Penyerahan dua Surat Keputusan Penugasan WKP, Penyerahan Amendemen Dokumen Energy Sales Contract (ESC), serta Penandatanganan tiga Perjanjian Jual Beli Uap/Perjanjian Jual BeIi Listrik (PJBU/PJBL) yaitu PJBU WKP HquIais, PJBL WKP Lahendong dan PJBL WKP Muara Laboh.

Rida menuturkan, pengumuman dan penetapan wilayah kerja panas bumi menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mendukung penggunaan energi terbarukan (EBT) untuk menyukseskan program listrik nasional 35 ribu MW, sekaligus untuk mewujudkan bauran energi berbasis EBT sebesar 23 persen pada 2025.

"Salah satu EBT yang potensial untuk dikembangkan adalah energi panas bumi, mengingat potensi panas bumi di Indonesia cukup besar, yaitu sekitar 29.000 MW yang tersebar di 330 titik di seluruh Indonesia," tutur Rida.

Untuk mengoptimalkan penggunaan panas bumi, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah panas bumi yang tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan sehingga memungkinkan dilakukannya pengusahaan panas bumi di kawasan hutan.

Pemerintah juga saat ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pengenaan Bonus Produksi Panas Bumi.

Peraturan ini bertujuan di antaranya untuk menumbuhkan rasa kepemilikan bagi masyarakat yang tinggal di area potensi panas bumi, sehingga pengembangan panas bumi ke depannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini