Sukses

Uang Muka Longgar, Sektor Properti Bakal Kembali Bergairah

Draft peraturan BI soal aturan pelonggaran rasio loan to value (LTV) berada di kementerian Hukum dan HAM untuk didaftarkan.

Liputan6.com, Batam - Bank Indonesia (BI) memastikan aturan terkait pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau uang muka untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) terbit dalam waktu dekat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini aturan tersebut hanya tinggal menyelesaikan proses administrasi. Draft PBI kini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk didaftarkan.

‎"LTV sudah kita putuskan dan sudah kita umumkan, dan akan berlaku Agustus. Karena proses administrasi aturan itu memerlukan proses tidak hanya di internal Satker (Satuan Kerja) tetapi di internal BI, ada proses harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Semua proses administrasi sudah dalam tahap akhir, tahap final dan dalam waktu dekat akan keluarkan," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, seperti ditulis Sabtu (13/8/2016).

Perry menyatakan, tujuan BI memberikan pelonggaran atas aturan LTV ini untuk mendorong peningkatan kredit properti. Dengan adanya aturan ini diharapkan kemampuan bank untuk memberikan KPR akan semakin besar. Selain itu, minat masyarakat untuk memiliki properti juga semakin besar.

"Memang dasar pertimbangan kenapa melonggarkan LTV untuk mendorong permintaan kredit dan penawaran kredit dari perbankan khususnya terhadap properti. Kita perkirakan kredit terhadap properti akan naik baik karena kemampuan bank menyalurkan kredit kepada properti maupun karena kenaikan permintaan, dengan adanya LTV ini‎," jelas dia.

Perry menuturkan, pihaknya yakin aturan ini akan berjalan efektif. Terlebih dengan masuknya dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Keyakinan kami semakin kuat dengan masuknya aliran dana dari tax amnesty. Akan memperkuat permintaan properti sehingga penawaran maupun permintaan kredit ini dua-duanya bisa mendorong kredit properti ke depan," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini