Sukses

Siapa Saja yang Harus Ikut Tax Amnesty?

Wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty diberi pengampunan atas kewajiban pajaknya yang belum dibayar pada masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) ‎sejak Juli 2016. Lantas siapa saja yang harus ikut dan memanfaatkan program ini?

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan,‎ tidak setiap orang atau wajib pajak harus ikut dalam program ini. Sebab, tax amnesty pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak mengikat bagi seluruh wajib pajak.

"Lalu apakah setiap orang wajib ikut pengampunan pajak? Tidak. Pengampunan ini justru hak yang boleh dimanfaatkan atau tidak," ujar dia di Jakarta, Sabtu (27/8/2016)

Dia menjelaskan, wajib pajak yang mengungkap harta dan membayar tebusan akan diberi pengampunan atas kewajiban pajaknya yang belum dibayarkan di masa lalu. Bagi yang tidak memanfaatkan program ini, tidak akan mendapatkan fasilitas seperti dihapus pajak terutang dan sanksinya, jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015.

"Dengan demikian di titik ini kita paham risiko dan konsekuensi jika memilih tidak ikut program pengampunan: terbuka untuk diperiksa, potensi membayar tambahan pajak terutang, dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Ini jika terbukti masih terdapat penghasilan yang belum dibayar pajaknya," kata dia.

Namun apabila wajib pajak sudah yakin harta yang belum dilaporkan bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, termasuk jika harta tersebut bersumber dari warisan, hibah, atau sumbangan, atau tidak lagi memiliki penghasilan, maka wajib pajak tersebut cukup melakukan pembetulan SPT.

"Sejauh kita memahami risiko dan konsekuensi tidak memanfaatkan tax amnesty. Tapi apakah wajib pajak yang seluruh penghasilannya sudah dipajaki kemudian demi mendapatkan fasilitas pengampunan dapat ikut program tax amnesty? Sangat dibolehkan, dengan cara mengungkap harta tambahan dan membayar uang tebusan," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini