Sukses

Dirjen Pajak Usut Dugaan Penjegalan Tax Amnesty

Pengusutan dilakukan terkait ada wacana penyelidikan kepolisian Singapura kepada WNI yang tempatkan dananya di Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengusut dugaan ada konspirasi gagalkan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Pengusutan ini dilakukan terkait adanya wacana penyelidikan kepolisian Singapura kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menempatkan dananya di negara tersebut apabila ikut tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, wacana tersebut diduga sengaja dimunculkan oleh WNI nakal yang menempatkan dananya di Sigapura.

"Saya tidak mengatakan itu benar atau tidak. Saya lagi melakukan penyelidikan intelijen bahwa ada konspirasi antara wajib pajak sendiri dengan pihak perbankan, itu saja," kata dia Kantor Pajak Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Namun begitu, dia menegaskan wacana ini tak mempengaruhi minat WNI yang akan ikut tax amnesty.

"Tidak, tidak terpengaruh. Tadi beberapa wajib pajak juga (bilang),tidak, saya balikin duit juga gampang," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tak khawatir terkait wacana investigasi kepolisian Singapura bagi masyarakat yang ikut tax amnesty. Alasan investigasi tersebut karena ada potensi pencucian uang.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan bahwa keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesty ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata dia di DPR, Kamis 15 September 2016.

Sri Mulyani telah melakukan klarifikasi ke pemerintah Singapura. Hasilnya, pemerintah Singapura sendiri menyatakan mendukung program tax amnesty di Indonesia.

"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka mengimbau kepada seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung atau meng-encourage atau memberikan support untuk para klien untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty programme di Indonesia," jelas dia.

Dia mengatakan perbankan Singapura memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika terdapat aliran dana yang mencurigakan. Ketentuan ini juga wajib dilakukan hampir semua bank.

"Sementara itu perbankan di Singapura yang diharuskan mematuhi juga aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan. Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF," ujar dia.  (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini